Keraguan atas Proses Mediasi
Tim hukum juga menyatakan keraguan terhadap kemungkinan terjadinya mediasi. Khozinudin mengklaim bahwa dalam beberapa perkara sebelumnya yang memiliki agenda mediasi di sejumlah pengadilan, Jokowi disebut tidak pernah hadir secara langsung.
"Apalagi melihat Saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya," tambahnya.
Respons Komisi Percepatan Reformasi Polri
Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengakui adanya penolakan audiensi dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan karena status mereka sebagai tersangka. Meski demikian, Jimly menyatakan kasus ijazah palsu Jokowi tetap menjadi salah satu materi yang dibahas dalam audiensi.
Jimly menjelaskan bahwa usulan mediasi muncul dalam pertemuan tersebut sebagai alternatif penyelesaian, dengan catatan status tersangka tetap berlaku selama proses mediasi berlangsung.
"Muncul ide-ide, antara lain misalnya bagaimana kalau dimediasi? Status tersangka tetap, tapi dimediasi dulu," kata Jimly di STIK-PTIK.
Jimly menekankan bahwa hasil mediasi harus diterima kedua belah pihak, termasuk kemungkinan kasus tetap dilanjutkan ke ranah pidana jika mediasi gagal mencapai kesepakatan.
"Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, masing-masing harus siap dengan risikonya," pungkas Jimly.
Disusun oleh: Redaksi Hukum & Politik
Artikel Terkait
BNPB Kosongkan Besuk Kobokan, Jalur Lahar Semeru Kembali Mengamuk
Nasib Pilu Dua Pemancing di Pantai Ciemas Berakhir di Ruang Visum
Gempa Dangkal Guncang Bandung, Enam Kali Getaran Terasa hingga Dini Hari
BGN Beberkan Fakta di Balik 41 Dapur Gratis Anak Politikus