Mekanisme Keadilan Restoratif
Terhadap kekhawatiran restorative justice (RJ) menjadi alat pemerasan, Habiburokhman menegaskan bahwa RJ justru memiliki mekanisme perlindungan yang jelas.
"KUHAP justru memberikan batasan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan dalam mekanisme keadilan restoratif dan harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan."
Pembagian Peran Penegak Hukum
Menyikapi kritik bahwa RKUHAP memberikan kewenangan berlebihan kepada Kepolisian, Habiburokhman menyatakan bahwa pembagian peran telah diatur dalam UUD 1945.
RKUHAP menganut asas diferensiasi fungsional dengan pembagian peran yang jelas: polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, hakim di persidangan, dan advokat sebagai pembela. Sistem ini memungkinkan pengawasan dan penerapan prinsip check and balances.
Perlindungan Penyandang Disabilitas
Habiburokhman membantah tudingan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam ketentuan penahanan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan penahanan untuk penyandang disabilitas justru lebih ringan dengan durasi 20 hari plus perpanjangan 30 hari, dibandingkan dengan non-disabilitas yang mendapat perpanjangan 40 hari.
Klarifikasi Pasal 137A
Habiburokhman menyanggah klaim mengenai Pasal 137A yang disebut membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental.
"Coba dibuka tuh Pasal 137, di KUHAP 137A... Enggak ada, makanya kami bingung mau mengklarifikasi ini pasalnya kami lacak enggak ada," ujarnya.
Justru Pasal 146 memberikan perlindungan dengan mengatur tindakan rehabilitasi atau perawatan bagi pelaku yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kondisi disabilitas mental atau intelektual berat.
Catatan Redaksi: Habiburokhman mengakhiri konferensi pers dengan menyayangkan minimnya partisipasi publik dalam mengawal pembahasan RKUHAP di DPR. Ia menegaskan bahwa seluruh klaim kontroversial yang beredar di media sosial merupakan informasi yang tidak benar dan mendorong masyarakat untuk memantau langsung proses legislasi.
Artikel Terkait
Perspirex Bantah Kabar Hengkang, Umumkan Distributor Baru untuk Ekspansi di Indonesia
PSI Tutup Pintu bagi Budi Arie Setiadi, Sebut Tak Ada Gunanya Tampung Pengkhianat Jokowi
Ratusan Parasut Kostrad Warna-warni Hiasi Cakrawala Bangka Belitung
Ancaman di Atas Kepala: Pohon Tua Manado Mengintai Warga