Trump Perketat Pintu AS: 19 Negara Dilarang Total, 15 Lainnya Dibatasi Parsial

- Rabu, 17 Desember 2025 | 13:25 WIB
Trump Perketat Pintu AS: 19 Negara Dilarang Total, 15 Lainnya Dibatasi Parsial

Langkah baru dari Gedung Putih kembali mengubah peta perjalanan internasional ke Amerika Serikat. Presiden Donald Trump, Selasa lalu, meneken deklarasi yang memperketat aturan masuk bagi warga asing. Kebijakan ini, yang akan berlaku mulai 2026, membagi negara-negara dalam dua kategori: larangan total dan larangan parsial.

Negara yang Kena Larangan Total

Suriah masuk dalam daftar hitam. Begitu pula sejumlah negara Afrika: Burkina Faso, Mali, Niger, dan Sudan Selatan. Mereka sama sekali tak boleh masuk.

Yang menarik, larangan total juga berlaku untuk siapa pun yang memakai dokumen perjalanan dari Otoritas Palestina. Sebenarnya, AS sudah lama membatasi pemegang paspor ini untuk urusan bisnis, wisata, atau kuliah. Sekarang, aturannya diperkeras lagi.

Nah, Sierra Leone dan Laos sebelumnya cuma kena pembatasan sebagian. Sekarang statusnya naik jadi larangan penuh.

Kalau dihitung total, ada 19 negara plus Otoritas Palestina yang warganya benar-benar diblokir. Daftar ini sudah termasuk negara-negara yang sejak Juni 2025 lalu sudah dikenai sanksi serupa, seperti Afganistan, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, dan beberapa lainnya.

Larangan Parsial untuk 15 Negara Lain

Di sisi lain, ada juga yang hanya dikenai pembatasan sebagian. Sebanyak 15 negara tambahan masuk kategori ini, dan mayoritas berasal dari Afrika sub-Sahara.

Negara-negara Afrika itu antara lain Angola, Benin, Pantai Gading, Gabon, hingga Nigeria, Senegal, dan Zimbabwe. Selain dari Afrika, ada juga Antigua dan Barbuda, Dominika, serta Tonga.

Beberapa negara seperti Burundi, Kuba, Togo, dan Venezuela tetap bertahan di daftar larangan parsial yang sudah ada sejak pertengahan 2025 lalu. Jadi totalnya, ada 19 negara yang warganya menghadapi kendala terbatas untuk masuk AS. Turkmenistan sendiri baru saja dicabut dari daftar ini.


Halaman:

Komentar