"Mereka berupaya mencari dan mengawal kebenaran dengan menyampaikan data secara ilmiah dan akuntabel. Ini bukan niat buruk untuk mencemarkan nama baik," sambung Amin Bukahery.
Dalam pertemuan tersebut, GAUM-K menyampaikan empat poin pernyataan sikap:
- Mendesak Polri untuk memproses laporan TPUA mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo di Bareskrim sebelum melanjutkan status tersangka delapan aktivis.
- Mendesak Polda Metro Jaya menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga negara yang menggunakan hak menyampaikan pendapat.
- Meminta Presiden Prabowo Subianto segera memecat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan.
- Mengajak masyarakat memantau perkembangan kasus dan siap menggalang solidaritas.
Amin Bukahery menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan wujud keprihatinan mendalam atas indikasi kriminalisasi oleh kepolisian dan tanggung jawab bersama untuk menegakkan hukum yang adil.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah tokoh, antara lain KH. Athian Ali, Prof. Dr. Rusli Ghalib, dan Dr. Memet Hakim, serta diikuti puluhan ormas dan komunitas dari Jawa Barat.
Artikel Terkait
Reza Pahlavi Serukan Perebutan Kota, Gelombang Demonstrasi Iran Kian Menggila
Eggi Sudjana dan Warisan Pengkhianatan dalam Sejarah Politik Indonesia
Lampu Huntara Menyala, Harapan Kembali di Desa Babo
Kontrak Sewa Kapal Tanpa Nilai Jelas, FMPKN Soroti Potensi Lubang Anggaran