"Mereka berupaya mencari dan mengawal kebenaran dengan menyampaikan data secara ilmiah dan akuntabel. Ini bukan niat buruk untuk mencemarkan nama baik," sambung Amin Bukahery.
Dalam pertemuan tersebut, GAUM-K menyampaikan empat poin pernyataan sikap:
- Mendesak Polri untuk memproses laporan TPUA mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo di Bareskrim sebelum melanjutkan status tersangka delapan aktivis.
- Mendesak Polda Metro Jaya menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga negara yang menggunakan hak menyampaikan pendapat.
- Meminta Presiden Prabowo Subianto segera memecat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan.
- Mengajak masyarakat memantau perkembangan kasus dan siap menggalang solidaritas.
Amin Bukahery menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan wujud keprihatinan mendalam atas indikasi kriminalisasi oleh kepolisian dan tanggung jawab bersama untuk menegakkan hukum yang adil.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah tokoh, antara lain KH. Athian Ali, Prof. Dr. Rusli Ghalib, dan Dr. Memet Hakim, serta diikuti puluhan ormas dan komunitas dari Jawa Barat.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang
Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Usai Ibu Marahi Nenek