Komdigi Ungkap Penanganan Ribuan Konten Radikalisme dan Terorisme
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil menangani dan memblokir ribuan konten digital yang bermuatan radikalisme dan terorisme dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memerangi penyebaran paham berbahaya di ruang digital.
Prosedur Penanganan Konten Terorisme oleh Komdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, memaparkan bahwa pihaknya menerapkan prosedur khusus untuk mendeteksi dan menindak konten terorisme. Mekanisme ini tidak hanya mengandalkan patroli siber secara proaktif, tetapi juga sangat bergantung pada aduan yang masuk dari berbagai pihak.
Data Konten Radikal yang Diblokir
Data yang dirilis Komdigi menunjukkan bahwa dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 November 2025, terdapat 8.320 konten radikal terorisme yang berhasil ditangani. Angka ini memberikan gambaran nyata tentang besarnya ancaman dan scale upaya penanganan yang dilakukan.
Platform dengan Temuan Konten Radikal Terbanyak
Platform media sosial Meta tercatat sebagai situs dengan temuan konten radikal terbanyak. Peringkat berikutnya diisi oleh Google, TikTok, X (sebelumnya Twitter), Telegram, berbagai layanan file sharing, Snack Video, serta 10 situs web lainnya yang juga menjadi objek penindakan.
Artikel Terkait
Komedikrasi: Ketika Kekuasaan Sibuk Mengelola Kesan, Lupa Mengelola Substansi
Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penghasutan di Media Sosial Lanjut ke Tahap Pembuktian
Balita Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tawuran di Belawan
Ammar Zoni Bongkar Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar di Sidang Narkoba