Sumber Laporan Konten Radikal
Sebagian besar dari 8.320 konten yang ditangani berasal dari laporan kementerian dan lembaga terkait. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Densus 88: 6.426 aduan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1.836 aduan
- Instansi intelijen lainnya: 11 aduan
- TNI: 1 aduan
- Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat: 1 aduan
Jaminan Legalitas dan Proporsionalitas Tindakan
Alexander Sabar menegaskan bahwa setiap tindakan penanganan konten, baik berupa penghapusan (takedown) maupun pemblokiran akses, dilakukan secara terukur dan memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini untuk menjamin bahwa langkah-langkah yang diambil adalah legal dan proporsional.
Proses Verifikasi Sebelum Takedown
Sebelum memutuskan untuk melakukan takedown atau pemblokiran, Komdigi tidak bekerja sendiri. Pihaknya menjalani proses verifikasi yang ketat bersama dengan aparat dan kementerian/lembaga terkait, seperti Densus 88 dan BNPT. Prosedur kolaboratif ini memastikan bahwa setiap tindakan didasarkan pada analisis yang mendalam dan akurat.
Upaya Komdigi ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari konten-konten yang mengancam persatuan dan keamanan nasional.
Artikel Terkait
Komedikrasi: Ketika Kekuasaan Sibuk Mengelola Kesan, Lupa Mengelola Substansi
Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penghasutan di Media Sosial Lanjut ke Tahap Pembuktian
Balita Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tawuran di Belawan
Ammar Zoni Bongkar Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar di Sidang Narkoba