Komdigi Blokir 8.320 Konten Radikal: Data & Prosedur Penanganannya

- Selasa, 18 November 2025 | 15:42 WIB
Komdigi Blokir 8.320 Konten Radikal: Data & Prosedur Penanganannya

Sumber Laporan Konten Radikal

Sebagian besar dari 8.320 konten yang ditangani berasal dari laporan kementerian dan lembaga terkait. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Densus 88: 6.426 aduan
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1.836 aduan
  • Instansi intelijen lainnya: 11 aduan
  • TNI: 1 aduan
  • Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat: 1 aduan

Jaminan Legalitas dan Proporsionalitas Tindakan

Alexander Sabar menegaskan bahwa setiap tindakan penanganan konten, baik berupa penghapusan (takedown) maupun pemblokiran akses, dilakukan secara terukur dan memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini untuk menjamin bahwa langkah-langkah yang diambil adalah legal dan proporsional.

Proses Verifikasi Sebelum Takedown

Sebelum memutuskan untuk melakukan takedown atau pemblokiran, Komdigi tidak bekerja sendiri. Pihaknya menjalani proses verifikasi yang ketat bersama dengan aparat dan kementerian/lembaga terkait, seperti Densus 88 dan BNPT. Prosedur kolaboratif ini memastikan bahwa setiap tindakan didasarkan pada analisis yang mendalam dan akurat.

Upaya Komdigi ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari konten-konten yang mengancam persatuan dan keamanan nasional.


Halaman:

Komentar