- Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting
- Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar
- PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto
Tersangka Pemberi Suap:
- Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar
- Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang
Modus Operandi Korupsi Proyek Jalan
Diduga terjadi praktik korupsi dimana pihak swasta memberikan uang suap kepada pejabat terkait dengan harapan memenangkan lelang proyek pembangunan jalan. Para pejabat kemudian diduga melakukan pengaturan melalui sistem e-katalog untuk memastikan perusahaan tertentu menjadi pemenang lelang.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta. Uang ini merupakan bagian dari total Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada para pihak.
Status Perkara dan Kesiapan Bobby Nasution
Bobby Nasution mengakui bahwa Topan Obaja Putra Ginting merupakan orang dekatnya yang sebelumnya bekerja sebagai ASN di Pemkot Medan saat Bobby menjabat sebagai wali kota. Namun Bobby menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika diminta oleh KPK.
"Ya, makanya saya bilang yang selalu kita ingatkan, jangan lakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, merugikan diri, merugikan keluarga," ujar Bobby Nasution.
Kelima tersangka saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dengan berbagai pasal yang dikenakan sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus korupsi ini.
Artikel Terkait
Uji Jalan B50 Capai 70%, Target Implementasi Juli 2026
KPK Ungkap Awal OTT Bupati Tulungagung Berawal dari Laporan Warga
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk