Putusan MK Soal Jabatan Polri: 300 Personel Manajerial & 4.132 Posisi Pendukung Wajib Pensiun

- Senin, 17 November 2025 | 19:30 WIB
Putusan MK Soal Jabatan Polri: 300 Personel Manajerial & 4.132 Posisi Pendukung Wajib Pensiun

Putusan MK Soal Jabatan Polri di Luar Struktur: 300 Personel di Posisi Manajerial

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 300 personelnya yang menduduki jabatan manajerial di luar struktur institusi kepolisian. Selain itu, terdapat 4.132 anggota yang bertugas dalam posisi pendukung, seperti staf, ajudan, dan pengawal di berbagai kementerian serta lembaga pemerintah.

Penjelasan resmi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. Ia menegaskan bahwa jumlah ribuan personel yang banyak diperbincangkan publik tidak semuanya menduduki jabatan sipil strategis yang mempengaruhi sistem meritokrasi.

"Yang menduduki jabatan sipil manajerial hanya sekitar 300-an personel. Sisanya, yaitu sekitar 4.132 orang, menjabat dalam posisi pendukung yang bersifat non-manajerial," jelas Sandi Nugroho dalam keterangan persnya.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan timnya untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah ini diambil untuk mencari formulasi terbaik dalam implementasi putusan tersebut, dengan tujuan menghindari timbulnya polemik di kemudian hari.

Latar Belakang dan Dampak Putusan MK


Halaman:

Komentar