Putusan MK Soal Jabatan Polri di Luar Struktur: 300 Personel di Posisi Manajerial
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 300 personelnya yang menduduki jabatan manajerial di luar struktur institusi kepolisian. Selain itu, terdapat 4.132 anggota yang bertugas dalam posisi pendukung, seperti staf, ajudan, dan pengawal di berbagai kementerian serta lembaga pemerintah.
Penjelasan resmi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. Ia menegaskan bahwa jumlah ribuan personel yang banyak diperbincangkan publik tidak semuanya menduduki jabatan sipil strategis yang mempengaruhi sistem meritokrasi.
"Yang menduduki jabatan sipil manajerial hanya sekitar 300-an personel. Sisanya, yaitu sekitar 4.132 orang, menjabat dalam posisi pendukung yang bersifat non-manajerial," jelas Sandi Nugroho dalam keterangan persnya.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan timnya untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah ini diambil untuk mencari formulasi terbaik dalam implementasi putusan tersebut, dengan tujuan menghindari timbulnya polemik di kemudian hari.
Latar Belakang dan Dampak Putusan MK
Putusan MK berawal dari pengajuan judicial review terhadap penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian. MK mengabulkan permohonan tersebut dan menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil di luar institusi harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini secara signifikan mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang sebelumnya menjadi dasar pemberian tugas bagi anggota Polri di luar institusinya tanpa perlu pensiun.
Isi dan Implikasi Pasal 28 UU Polri
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dengan tegas menyatakan: "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Putusan MK menegaskan bahwa baik jabatan manajerial maupun non-manajerial yang dapat diisi oleh anggota Polri harus merujuk pada ketentuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghapusan frasa tertentu dalam penjelasan pasal tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan perluasan norma yang tidak jelas dan mencegah ketidakpastian hukum.
Dengan putusan ini, MK menekankan pentingnya kepastian hukum dan konsistensi dalam penempatan jabatan, serta menjaga prinsip meritokrasi dalam sistem ASN. Kepolisian kini tengah bekerja untuk menyesuaikan kebijakan internal dengan putusan hukum yang baru ini.
Artikel Terkait
Analis: Kemunculan Sjafrie dalam Bursa Capres 2029 Pertekan Peluang Gibran
Mentan Gandeng Organisasi Muda untuk Gerakkan Program Strategis Pertanian
Ahli Keuangan Soroti Fenomena Self Reward Generasi Z di Tengah Ketidakmampuan Beli Aset
Kejagung Dukung Wacana Pembentukan Unit Penyidikan HAM di Komnas HAM