Putusan MK berawal dari pengajuan judicial review terhadap penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian. MK mengabulkan permohonan tersebut dan menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil di luar institusi harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini secara signifikan mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang sebelumnya menjadi dasar pemberian tugas bagi anggota Polri di luar institusinya tanpa perlu pensiun.
Isi dan Implikasi Pasal 28 UU Polri
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dengan tegas menyatakan: "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Putusan MK menegaskan bahwa baik jabatan manajerial maupun non-manajerial yang dapat diisi oleh anggota Polri harus merujuk pada ketentuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghapusan frasa tertentu dalam penjelasan pasal tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan perluasan norma yang tidak jelas dan mencegah ketidakpastian hukum.
Dengan putusan ini, MK menekankan pentingnya kepastian hukum dan konsistensi dalam penempatan jabatan, serta menjaga prinsip meritokrasi dalam sistem ASN. Kepolisian kini tengah bekerja untuk menyesuaikan kebijakan internal dengan putusan hukum yang baru ini.
Artikel Terkait
Demokrasi Terengah-engah, Ekonomi Merangkak: Potret Retak Pemerintahan Daerah
Dosen Gugat UU, Hak Hidup Layak Dipertaruhkan di Meja Hijau
Mobil Toyota Agya Meledak Jadi Bara di Halaman SMK Sragen
Ledakan Pipa Gas TGI Guncang Dusun Nibul, Api Membubung 15 Meter