MURIANETWORK.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kerja Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20 Februari 2026). Pertemuan tingkat tinggi ini difokuskan untuk membahas langkah strategis penguatan penegakan hukum HAM, termasuk wacana revisi Undang-Undang HAM dan pembentukan unit penyidikan khusus di Komnas HAM.
Koordinasi Awal untuk Agenda Legislasi
Pertemuan ini ditandai sebagai langkah koordinasi awal antara dua lembaga pemerintahan tersebut. Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa pembicaraan mencakup pelaksanaan pekerjaan saat ini serta rencana legislasi di bidang hak asasi manusia.
"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," tutur Burhanuddin.
Dukungan untuk Revisi UU dan Kewenangan Baru Komnas HAM
Dari sisi pemerintah, Menteri Pigai mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Agung memberikan dukungan positif terhadap gagasan revisi undang-undang. Poin krusial yang dibahas adalah pemberian kewenangan penyidikan, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat, kepada Komnas HAM melalui pembentukan unit khusus.
"Mereka menyampaikan apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," jelas Pigai.
Artikel Terkait
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya
Menteri Pertanian Soroti Rembesan Gula Rafinasi yang Rugikan Petani dan BUMN
Prabowo Ingatkan Ancaman Manipulasi AI dan Akun Palsu di Media Sosial
Warga Makassar Tertipu Rp12 Juta dalam Penawaran Tukar Uang Baru di Facebook