Pemda DIY Permudah Perizinan SLHS: Syarat NIB Dihapus

- Senin, 17 November 2025 | 19:24 WIB
Pemda DIY Permudah Perizinan SLHS: Syarat NIB Dihapus

Pemda DIY Permudah Perizinan SLHS untuk SPPG dengan Penyederhanaan Syarat

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil langkah strategis untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan baru ini menyederhanakan berbagai persyaratan perizinan yang sebelumnya dinilai berbelit.

Penghapusan Syarat NIB untuk Pengajuan SLHS

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa kemudahan utama diberikan melalui penghapusan persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses pengajuan SLHS. Kebijakan ini menjadi terobosan penting dalam memperlancar administrasi perizinan.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai percepatan SLHS ini. Untuk usaha berisiko yang harus melalui OSS, kini tidak lagi memerlukan NIB," jelas Made dalam keterangan pers.

Proses Asesmen Langsung oleh Dinas Kesehatan

Dengan perubahan kebijakan ini, pelaku usaha dan penyedia layanan yang memenuhi kriteria SLHS dapat langsung mengikuti asesmen dari Dinas Kesehatan tanpa melalui prosedur perizinan usaha yang panjang. Hal ini secara signifikan mempersingkat waktu pengurusan sertifikat.

"Proses sekarang lebih efisien. Keputusan sepenuhnya berada di tangan Dinas Kesehatan yang melakukan asesmen kelayakan SLHS. Rapat koordinasi telah kami jadwalkan minggu ini," tambahnya.

Percepatan Pemenuhan SLHS dan Dukungan Program MBG

Data terbaru menunjukkan bahwa saat ini hanya tiga SPPG di DIY yang telah memiliki SLHS. Pemda DIY berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan sertifikat ini secara menyeluruh. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah akan berkolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih dalam penyediaan bahan pangan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan gizi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan sektor kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar