Dengan perubahan kebijakan ini, pelaku usaha dan penyedia layanan yang memenuhi kriteria SLHS dapat langsung mengikuti asesmen dari Dinas Kesehatan tanpa melalui prosedur perizinan usaha yang panjang. Hal ini secara signifikan mempersingkat waktu pengurusan sertifikat.
"Proses sekarang lebih efisien. Keputusan sepenuhnya berada di tangan Dinas Kesehatan yang melakukan asesmen kelayakan SLHS. Rapat koordinasi telah kami jadwalkan minggu ini," tambahnya.
Percepatan Pemenuhan SLHS dan Dukungan Program MBG
Data terbaru menunjukkan bahwa saat ini hanya tiga SPPG di DIY yang telah memiliki SLHS. Pemda DIY berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan sertifikat ini secara menyeluruh. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah akan berkolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih dalam penyediaan bahan pangan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan gizi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan sektor kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Artikel Terkait
Demokrasi Terengah-engah, Ekonomi Merangkak: Potret Retak Pemerintahan Daerah
Dosen Gugat UU, Hak Hidup Layak Dipertaruhkan di Meja Hijau
Mobil Toyota Agya Meledak Jadi Bara di Halaman SMK Sragen
Ledakan Pipa Gas TGI Guncang Dusun Nibul, Api Membubung 15 Meter