Pemda DIY Permudah Perizinan SLHS: Syarat NIB Dihapus

- Senin, 17 November 2025 | 19:24 WIB
Pemda DIY Permudah Perizinan SLHS: Syarat NIB Dihapus

Dengan perubahan kebijakan ini, pelaku usaha dan penyedia layanan yang memenuhi kriteria SLHS dapat langsung mengikuti asesmen dari Dinas Kesehatan tanpa melalui prosedur perizinan usaha yang panjang. Hal ini secara signifikan mempersingkat waktu pengurusan sertifikat.

"Proses sekarang lebih efisien. Keputusan sepenuhnya berada di tangan Dinas Kesehatan yang melakukan asesmen kelayakan SLHS. Rapat koordinasi telah kami jadwalkan minggu ini," tambahnya.

Percepatan Pemenuhan SLHS dan Dukungan Program MBG

Data terbaru menunjukkan bahwa saat ini hanya tiga SPPG di DIY yang telah memiliki SLHS. Pemda DIY berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan sertifikat ini secara menyeluruh. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah akan berkolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih dalam penyediaan bahan pangan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan gizi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan sektor kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.


Halaman:

Komentar