Pemda DIY Permudah Perizinan SLHS: Syarat NIB Dihapus

- Senin, 17 November 2025 | 19:24 WIB
Pemda DIY Permudah Perizinan SLHS: Syarat NIB Dihapus

Pemda DIY Permudah Perizinan SLHS untuk SPPG dengan Penyederhanaan Syarat

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil langkah strategis untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan baru ini menyederhanakan berbagai persyaratan perizinan yang sebelumnya dinilai berbelit.

Penghapusan Syarat NIB untuk Pengajuan SLHS

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa kemudahan utama diberikan melalui penghapusan persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses pengajuan SLHS. Kebijakan ini menjadi terobosan penting dalam memperlancar administrasi perizinan.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai percepatan SLHS ini. Untuk usaha berisiko yang harus melalui OSS, kini tidak lagi memerlukan NIB," jelas Made dalam keterangan pers.

Proses Asesmen Langsung oleh Dinas Kesehatan


Halaman:

Komentar