Pemprov DKI Jakarta Pertegas Komitmen Perizinan Rumah Ibadah yang Adil
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menyatakan bahwa proses perizinan pembangunan rumah ibadah tidak boleh lagi mengalami penahanan apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi secara lengkap. Pernyataan ini disampaikannya secara langsung dalam sebuah acara peresmian.
Pernyataan tegas Gubernur Pramono Anung tersebut disampaikan saat menghadiri peresmian hasil renovasi Gedung Gereja Huria Kristen Indonesia atau HKI yang berlokasi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Acara peresmian ini dihadiri oleh jemaat dan pengurus gereja.
Dalam sambutannya, Pramono Anung menekankan komitmen pribadinya sebagai pemimpin bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Ia menyatakan prinsip pemerintahannya adalah untuk menjadi gubernur bagi semua pemeluk agama yang ada di Ibu Kota. Komitmen ini, menurutnya, akan diwujudkan dengan konsistensi dalam setiap kebijakan dan tindakan.
Artikel Terkait
Menteri Agama Ingatkan ASN: Kain Putih di Sorotan Publik 24 Jam
Menag: Anggaran Terbatas Bukan Halangan untuk Cetak Prestasi
Wahdah Islamiyah Jelaskan Kapan Salat di Kendaraan Boleh Dilakukan
Tito Karnavian: Pemulihan Aceh Tamiang Butuh Semangat dan Kerja Nyata