Seorang pria berusia 31 tahun, berinisial HS, kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan platform trading aset kripto internasional, Markets.com, yang berkantor pusat di London. Kabarnya, pria asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun plus denda yang jumlahnya fantastis: Rp 15 miliar.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," jelas Kombes Andri Sudarmadi, Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Kerugian yang diderita perusahaan tak main-main. Menurut Andri, angka kerugiannya mencapai Rp 6,6 miliar lebih. "Pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.673.440.000," tambahnya. Cukup besar, bukan?
Lantas, pasal apa saja yang menjerat leher HS? Rupanya cukup banyak dan berlapis. Dia disangkakan dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 UU ITE, plus Pasal 362 dan 363 KUHP. Tidak hanya itu, UU Tindak Pidana Transfer Dana dan UU TPPU juga ikut menjeratnya. Rumit sekali perkara hukumnya.
Di sisi lain, profil pelaku ternyata cukup menarik. Andri memaparkan bahwa HS sudah aktif di dunia trading kripto sejak tahun 2017. "Dia mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017," ujarnya. Jadi, boleh dibilang dia bukan pemula.
Namun begitu, di kehidupan sehari-harinya, HS ternyata berprofesi sebagai distributor aksesori komputer. "Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesori dan perlengkapan komputer," kata Andri. Latar belakang pendidikannya adalah lulusan SMK, dan dia diketahui sangat aktif berinvestasi di mata uang kripto.
Menurut penjelasan yang diterima dari konfirmasi terpisah, motifnya diduga kuat karena faktor ekonomi. "Hasil kejahatan untuk keperluan yang bersangkutan karena faktor ekonomi," ungkap Andri. HS akhirnya berhasil diamankan pada tanggal 15 September 2025 di Kabupaten Bandung. Kasus ini pun masih terus diselidiki lebih lanjut.
Artikel Terkait
BGN Kantongi Pagu Rp270 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis 2027, Evaluasi Penerima Manfaat Digulirkan
Pengendara Motor Nyaris Dikeroyok Massa Saat Coba Terobos Aksi Badko HMI di Makassar
Ribuan Warga Bangkalan Semarakkan Malam 1 Muharram dengan Pawai Obor dan Lampion
Seafood, Telur, dan Kacang Picu Bau Badan Akibat Gangguan Metabolisme Langka