Sisik trenggiling yang diperjualbelikan oleh tersangka OT dibanderol dengan harga yang sangat tinggi, yaitu Rp 1,2 juta per kilogram. Total berat sisik trenggiling yang berhasil disita dari pelaku mencapai 13 kilogram. Calvijn menambahkan bahwa harga di pasar gelap untuk barang semacam ini bisa jauh lebih mahal.
Aktivitas jual beli ini diduga kuat terhubung dengan sebuah komunitas tertentu yang secara khusus memperdagangkan sisik trenggiling asal Sumatera. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan barang melalui platform marketplace online.
Dalam konferensi pers yang sama, perwakilan dari Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Patar Ridolin Manalu, turut memberikan penjelasan. Ia menyebutkan bahwa sisik trenggiling banyak dimanfaatkan untuk pengobatan tradisional.
Patar mengungkapkan, meskipun belum ada penelitian yang secara resmi mengonfirmasi khasiatnya, permintaan sisik trenggiling untuk obat tradisional cukup tinggi. Pasar untuk produk ini bahkan meluas hingga ke luar negeri, seperti China dan Thailand.
BBKSDA Sumut secara konsisten mengedukasi masyarakat tentang status trenggiling sebagai satwa yang dilindungi karena populasinya yang hampir punah di habitat aslinya. Pelestarian satwa ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem bagi generasi mendatang.
Penyidikan oleh kepolisian masih terus berlanjut untuk mengejar dan menangkap DPO yang merupakan pemilik sebenarnya dari sisik trenggiling tersebut.
Tersangka OT kini dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf E, F, H juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf B, C, G, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara, dengan hukuman minimal 3 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kemacetan Panjang di Bandara Palembang Akibat Sistem Parkir Non-Tunai 100%, Ini Penjelasan Manajemen
Penutupan Total Jembatan Way Pintau 29 Nov-12 Des: Rute Alternatif ke Bengkulu
Sisi Gelap Dubai: Fakta Mengerikan Perdagangan Manusia & Eksploitasi Seksual
Rehabilitasi Guru ASN di Luwu Utara: Kemendagri Percepat Proses Berdasarkan Keppres 33/2025