KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:42 WIB
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kabar resmi datang dari Gedung Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1) lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

"Iya benar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, singkat saat dikonfirmasi. Pernyataan serupa datang dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam kesempatan terpisah.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.

Tak sendirian, Gus Yaqut diduga berkolaborasi dengan mantan staf khususnya di Kemenag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya kini berstatus tersangka.

"Confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," jelas Budi Prasetyo di hadapan awak media.

Pasalnya berat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara. Soal nilai kerugiannya, angkanya masih digodok. KPK sebelumnya pernah menyebut angka sementara yang fantastis: sekitar Rp 1 triliun. Namun begitu, penghitungan final masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi," tambah Budi.

Menanggapi penetapan ini, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif.

"Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku," kata Mellisa.

"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya."

Ia juga menegaskan bahwa mereka telah menerima pemberitahuan resmi dan berharap asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Di sisi lain, respons juga datang dari lingkungan keluarga. KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, yang tak lain adalah kakak kandung Gus Yaqut, menyatakan tidak akan ikut campur.

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Ketua Umum PBNU itu.

Dia dengan tegas memisahkan antara tindakan individu dan organisasi. "PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tegasnya.

Gelombang penetapan ini langsung terasa dampaknya. Rumah pribadi Gus Yaqut di Rembang, Jawa Tengah, terpantau sepi. Rumah berwarna putih di Jalan KH. Bisyri Mustofa itu tertutup rapat, tanpa penjagaan khusus.

Menurut Zaenal Abidin, Ketua RT setempat, kondisi rumah memang biasanya sepi. "Sampai saat ini, saya belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK. Rumahnya sepi, karena setiap ada momen tertentu, Gus Yaqut baru pulang ke rumah itu. Ini cuma ada santrinya," ujarnya.

Zaenal mengenal Gus Yaqut sebagai warga yang baik dan mudah bergaul dengan lingkungan sekitar.

Lalu, apa langkah KPK selanjutnya? Tampaknya penahanan akan segera menyusul. Budi Prasetyo memberi sinyal bahwa lembaganya ingin proses hukum berjalan efektif.

"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," pungkasnya.

Kasus ini jelas masih panjang. Semua mata kini tertuju pada perkembangan penyidikan dan besaran kerugian negara yang nantinya ditetapkan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar