Kabar resmi datang dari Gedung Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1) lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
"Iya benar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, singkat saat dikonfirmasi. Pernyataan serupa datang dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam kesempatan terpisah.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.
Tak sendirian, Gus Yaqut diduga berkolaborasi dengan mantan staf khususnya di Kemenag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya kini berstatus tersangka.
"Confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," jelas Budi Prasetyo di hadapan awak media.
Pasalnya berat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara. Soal nilai kerugiannya, angkanya masih digodok. KPK sebelumnya pernah menyebut angka sementara yang fantastis: sekitar Rp 1 triliun. Namun begitu, penghitungan final masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi," tambah Budi.
Menanggapi penetapan ini, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif.
"Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku," kata Mellisa.
"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya."
Artikel Terkait
Gus Ipul: Santunan Korban Jiwa Bencana Sumatera Mulai Disalurkan
Rocky Gerung Muncul di Rakernas PDIP, Dampingi Elite Partai di Ancol
Pertemuan Rahasia Eggi dan Jokowi: Pelukan yang Memicu Badai Tanya
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak, DJP Janji Berantas Praktik Suap