Pansel OJK Sebut Pendaftaran dari DPR dan Internal Masih Sepi

- Rabu, 25 Februari 2026 | 03:20 WIB
Pansel OJK Sebut Pendaftaran dari DPR dan Internal Masih Sepi

Hingga detik ini, meja panitia seleksi calon pimpinan OJK masih sepi dari formulir pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, bursa lowongan untuk posisi strategis di lembaga pengawas jasa keuangan itu sudah dibuka sejak pertengahan Februari lalu.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Pansel, Purbaya Yudhi Sadewa. "DPR belum kelihatan sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Purbaya, yang ditunjuk lewat Keputusan Presiden, mengakui sudah melihat beberapa nama calon yang menurutnya cukup potensial. Tapi ya itu, jumlahnya masih terasa kurang. "Ada beberapa (kandidat yang bagus), tapi masih kurang banyak menurut saya," tambahnya. Ia berharap lebih banyak lagi figur mumpuni yang mendaftar agar persaingan benar-benar ketat.

Menariknya, bukan cuma dari parlemen yang sepi. Dari internal OJK sendiri pun belum ada langkah konkret. Purbaya menyebut, nama Pejabat Sementara Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Bu Kiki juga belum terlihat mendaftar. "Saya belum lihat,” tuturnya.

Soal tugasnya, Pansel punya pekerjaan rumah yang tidak ringan. Mereka diberi mandat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi tiga posisi kunci sekaligus. Posisi-posisi itu meliputi Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Lalu, bagaimana dengan isu yang beredar tentang Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun? Panitia menegaskan, politisi memang diperbolehkan ikut mendaftar. Namun begitu, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi berdasarkan UU P2SK. Calon dari partai politik wajib mengundurkan diri dari partainya sebelum resmi ditetapkan nanti.

Proses seleksi ini sendiri berjalan transparan dan sepenuhnya daring. Bagi para profesional yang tertarik, pendaftaran masih terbuka hingga tanggal 2 Maret 2026 mendatang. Informasi lengkapnya bisa diakses melalui situs resmi Kemenkeu, Bank Indonesia, maupun laman khusus seleksi OJK.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar