Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, KPK Absen dengan Alasan Tim Sibuk

- Rabu, 25 Februari 2026 | 03:25 WIB
Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, KPK Absen dengan Alasan Tim Sibuk

Ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi itu ramai. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, hadir tepat waktu. Dia datang untuk menghadiri sidang praperadilannya yang digelar Selasa (24/2/2026) itu.

Namun begitu, suasana berubah. KPK ternyata meminta sidang ditunda. Permintaan itu langsung jadi pusat perhatian.

Gus Yaqut tak sendirian. Di sampingnya, kuasa hukum Mellisa Anggraini mendampingi dengan cermat. Sorotan juga tertuju pada beberapa pendukungnya yang memakai pakaian serba hitam. Di antara kerumunan, terlihat wajah familiar Ketua PBNU, Gus Ulil Abshar Abdallah, yang turut hadir memberi dukungan.

“Alhamdulillah baik,”

ucap Yaqut singkat ketika disambut, suaranya tenang di tengah keriuhan.

Di sisi lain, kursi untuk jaksa penuntut dari KPK kosong melompong. Ternyata, lembaga antirasuah itu memang sengaja tidak hadir. Mereka sudah mengajukan permohonan penundaan sidang hari ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasannya. “KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan. Soalnya, tim kami lagi sibuk banget, harus bagi waktu buat ikuti empat sidang praperadilan lain yang berjalan bersamaan,” katanya via telepon, Selasa siang.

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro pun membenarkan hal itu di depan sidang. Dengan pertimbangan itu, majelis memutuskan untuk menunda persidangan. Jadwal baru ditetapkan untuk 3 Maret 2026 mendatang.

“Kita tunda dulu sampai satu minggu ke depan,” ujar hakim dengan suara tegas.

“Pada tanggal 3 Maret nanti, KPK akan kita panggil lagi. Ini panggilan kedua sekaligus terakhir. Kalau menurut KUHAP, khususnya UU 20 tahun 2025, kalau nanti mereka tetap tidak datang, ya sidang akan kita lanjutkan tanpa kehadiran mereka.”

Gugatan praperadilan ini sendiri tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara KPK cq Pimpinannya menjadi termohon. Sekarang, semua pihak tinggal menunggu babak berikutnya di awal Maret.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar