Harmonisasi Raperda Sintang: Penyertaan Modal ke Bank Kalbar 2026-2027 untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

- Kamis, 13 November 2025 | 16:12 WIB
Harmonisasi Raperda Sintang: Penyertaan Modal ke Bank Kalbar 2026-2027 untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Harmonisasi Raperda Penyertaan Modal Pemkab Sintang ke Bank Kalbar 2026-2027

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat telah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat untuk Tahun Anggaran 2026–2027. Pertemuan penting ini berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.

Proses Harmonisasi Peraturan Daerah Sintang

Rapat harmonisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalbar, dengan pimpinan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Turut hadir secara daring perwakilan Pemerintah Kabupaten Sintang, Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalbar.

Zuliansyah dalam sambutannya menekankan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Tujuan Penyertaan Modal ke Bank Kalbar

Plt. Kepala BPKAD Sintang, Harysinto Linoh, yang hadir melalui konferensi daring, mengklarifikasi bahwa Raperda ini dirancang untuk memperkuat struktur permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda). Penguatan modal ini diharapkan dapat meningkatkan peran bank dalam mendukung pembangunan daerah secara lebih signifikan.

Melalui kebijakan penyertaan modal ini, Pemerintah Kabupaten Sintang menargetkan peningkatan penyaluran kredit produktif, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta perluasan akses pembiayaan dengan bunga ringan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Hasil Evaluasi dan Dukungan Kemenkum Kalbar

Setelah melalui pembahasan teknis mendalam, substansi Raperda dinilai telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menyusun kebijakan dengan dasar hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebagai tindak lanjut proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi atas Raperda tersebut sebelum diproses lebih lanjut menuju penetapan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang yang berlaku resmi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar