Plt. Kepala BPKAD Sintang, Harysinto Linoh, yang hadir melalui konferensi daring, mengklarifikasi bahwa Raperda ini dirancang untuk memperkuat struktur permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda). Penguatan modal ini diharapkan dapat meningkatkan peran bank dalam mendukung pembangunan daerah secara lebih signifikan.
Melalui kebijakan penyertaan modal ini, Pemerintah Kabupaten Sintang menargetkan peningkatan penyaluran kredit produktif, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta perluasan akses pembiayaan dengan bunga ringan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hasil Evaluasi dan Dukungan Kemenkum Kalbar
Setelah melalui pembahasan teknis mendalam, substansi Raperda dinilai telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menyusun kebijakan dengan dasar hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik.
Sebagai tindak lanjut proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi atas Raperda tersebut sebelum diproses lebih lanjut menuju penetapan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang yang berlaku resmi.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata AS-Iran Goyah, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
Waterboom Grand Mall Maros Tawarkan Wahana Air Terjangkau di Dekat Makassar
Proyek Perbaikan Jalan Aroepala Makassar Picu Kemacetan, Diklaim Bukan Sekadar Tambal Sulam
Harga Emas Antam Anjlok Rp50.000 per Gram pada Perdagangan Kamis