MURIANETWORK.COM - Ketegangan kembali muncul di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menyusul sengketa penguasaan lahan seluas hampir 400 hektare. Puluhan keluarga yang telah menggarap lahan tersebut sejak akhir 1990-an kini berhadapan dengan klaim pemerintah daerah yang mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Konflik ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang kepastian hukum bagi warga yang merasa telah memenuhi kewajiban administratif, termasuk membayar pajak, sementara pemerintah menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki warga bukanlah bukti kepemilikan yang sah.
Dua Dekade Pengelolaan dan Gugurnya Kepastian
Lahan yang kini menjadi sengketa bukanlah hamparan kosong. Sejak lebih dari dua puluh lima tahun lalu, warga setempat dengan susah payah mengubah area yang semula berupa kawasan hutan menjadi kebun-kebun produktif. Pengelolaan itu berjalan turun-temurun, membentuk suatu pola kehidupan dan mata pencaharian yang mapan. Selama periode panjang itu, masyarakat merasa memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut, yang diperkuat dengan rutinnya mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa.
Namun, terbitnya sertifikat HPL atas nama pemerintah daerah pada 2024 seperti mengguncang fondasi kehidupan mereka. Dokumen-dokumen yang selama ini dipegang seolah kehilangan kekuatannya, terutama ketika muncul imbauan agar warga meninggalkan lokasi karena kawasan itu disebut masuk dalam proyek strategis nasional. Perasaan ketidakpastian dan ketidakadilan pun merebak di antara mereka.
Suara Warga: Ketaatan yang Berbalas Ketidakpastian
Perwakilan warga, Ancong Taruna Negara, menyuarakan kegelisahan komunitasnya. Baginya, pembayaran pajak yang dilakukan secara konsisten merupakan bentuk pengakuan dan kontrak sosial dengan negara.
“Kami adalah warga yang taat aturan. Kami bayar pajak setiap tahun kepada negara. Namun anehnya, saat kami butuh perlindungan dan kepastian hukum, kami justru diusir,” keluhnya.
Ungkapan tersebut merefleksikan kekecewaan mendalam. Bagi mereka, tanah itu bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sejarah, jerih payah, dan masa depan keluarga yang telah diinvestasikan selama puluhan tahun.
Klaim Pemerintah Daerah dan Dasar Hukum
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki argumentasi hukum yang berbeda. Pihak pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah yang sah, yang berasal dari proses pelepasan dari perusahaan tambang PT Vale Indonesia. Sertifikat HPL diterbitkan setelah penyelesaian administrasi, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang rampung pada 2022.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, dengan tegas menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki warga tidak dapat disetarakan dengan sertifikat hak milik.
“PBB dan SKT itu bukan bukti kepemilikan yang sah. Karena ini tanah Pemda, maka warga yang berada di sana seharusnya meninggalkan lokasi karena tidak memiliki dasar hukum kuat,” tegas Ramadhan.
Penegasan ini menunjukkan celah yang lebar antara persepsi warga dan penafsiran hukum formal oleh otoritas. Pemerintah daerah tampak bersandar sepenuhnya pada dokumen sertifikasi terbaru sebagai landasan kebijakannya.
Pertanyaan di Balik Peta dan Batas
Aspek lain yang turut memicu silang pendapat adalah soal keakuratan batas lahan. Warga tidak tinggal diam. Mereka membandingkan peta dalam sertifikat HPL terbaru dengan peta lahan kompensasi dari perusahaan tambang pada 2006, dan menemukan adanya perbedaan batas wilayah.
Pemerintah daerah mengakui kemungkinan adanya pergeseran, meski disebutkan dalam skala yang sangat terbatas.
“Mungkin bergeser sekitar dua hektare saja. Prosesnya sudah melalui mekanisme di Kementerian ATR setelah pelepasan dari Vale,” ungkap Ramadhan Pirade.
Namun, bagi warga, pengakuan adanya pergeseran batas sekecil apapun justru menguatkan keraguan mereka. Hal itu dianggap sebagai indikasi bahwa objek yang diklaim dalam sertifikat mungkin tidak sepenuhnya identik dengan lahan yang telah mereka rawat dengan tangan mereka sendiri selama beberapa generasi. Sengketa ini pun memasuki babak yang lebih rumit, di mana klaim hukum formal berhadapan dengan fakta historis dan sosiologis di lapangan.
Artikel Terkait
Nasib Mikel Arteta di Arsenal Bergantung pada Trofi Musim Ini
Harga Emas Antam Turun Rp40.000 per Gram, Buyback Anjloh Rp51.000
Presiden Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza dan Bahas Perjanjian Dagang dengan AS di Washington
Truk Tangki Tiner Terbakar di Tol Cipali, Lalu Lintas Macet 7 Kilometer