Langkah Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Krapyak mendapat apresiasi. Menurut Azas Tigor Nainggolan, Analis Kebijakan Transportasi dari Koalisi Warga untuk Transportasi Indonesia, keputusan polisi itu sudah tepat.
"Keputusan dia (Ahmad Warsito) membiarkan bus yang tidak punya izin operasional beroperasi, sopirnya nggak punya SIM, menurut saya secara hukum ini sudah tepat, mengapresiasi," tegas Azas kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Bagi Azas, tragedi yang menewaskan 16 orang ini bukan sekadar kesalahan individu. Ada dimensi yang lebih luas di baliknya.
"Menurut saya memang secara hukum seperti itu," ujarnya. "Tapi ini kan bukan cuma personal, kejahatannya sudah corporate crime. Ini sudah tindak pidana perusahaan yang melakukan."
Namun begitu, penetapan tersangka baru langkah awal. Azas mendesak agar kasus ini terus dikawal hingga proses hukum benar-benar tuntas di pengadilan. Tujuannya jelas: mencari keadilan bagi korban dan menciptakan efek jera.
"Tapi ini kan baru di polisi," katanya. "Ini masih jalan di Kejaksaan seperti apa, di pengadilan seperti apa, ini harus langsung dijadikan sampai putusan di pengadilan."
"Harus dikawal demi keadilan para korban, jadi efek jera," imbuhnya.
Ia bahkan menegaskan, jika perusahaan terbukti bersalah, izin usahanya harus dicabut. Semua pihak diminta untuk tidak lengah.
"Habis ini kalau memang terbukti secara pidana, harus dia cabut izin usahanya perusahaannya, harus cabut sanksinya, jadi perusahaannya bubar," tegas Azas.
"Harus dikawal pemerintah supaya ini jalan hukumnya dengan benar. Kan sudah dimulai nih oleh polisi, ini harus jadi di putusan pengadilan jangan lolos atau malah tidak dilanjutkan."
Dugaan Kelalaian Sistemik
Sebelumnya, Ahmad Warsito (AW) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi, AW dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasannya.
Faktanya, bus dengan rute Bogor-Jogja itu sudah beroperasi sejak 2022 tanpa dilengkapi izin trayek dan kartu pengawasan (KPS). AW mengetahui hal ini, tapi tetap mengizinkan operasi berjalan.
"Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak 2022, tapi sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak 2022 dengan rute Bogor-Jogja beroperasi secara ilegal," papar Syahduddi dalam konferensi pers.
Masalah lain adalah soal pelatihan sopir yang sangat minim. Sopir hanya diajarkan memarkir bus di garasi, lalu langsung ditugaskan membawa penumpang ke Yogyakarta. Belum lagi soal keselamatan.
"(AW) tidak menerapkan SOP keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di masing-masing kursi penumpang sesuai dengan Permenhub," lanjutnya.
AW dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP baru, yang ancamannya mencapai penjara lima tahun atau denda.
Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V
Kecelakaan maut itu sendiri terjadi di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada Desember 2025 lalu. Selain AW, sopir bus Gilang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk untuk kasus kepemilikan SIM palsu.
Penyidik juga mengembangkan kasus pemalsuan surat. Dua orang lain, Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026 terkait pemalsuan tersebut.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Santai Tanggapi Gugatan MK Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Butuh Rp529,3 Miliar untuk Pulihkan Fasilitas Kesehatan di Sumatra
Petugas Damkar Jakarta Utara Evakuasi Anjing Terjepit di Pagar dalam 20 Menit
Pemprov NTB Bantah Klaim Penelantaran 18 Tahun oleh Warga Malaysia di Lombok