MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak mempersoalkan gugatan terhadap Undang-Undang APBN 2026 terkait alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18 Februari 2026), usai mengikuti rapat bersama pimpinan DPR. Meski meyakini posisi pemerintah kuat, Purbaya menyerahkan sepenuhnya hasil akhir gugatan tersebut kepada lembaga peradilan.
Tanggapan Menkeu Terhadap Proses Hukum
Dalam perbincangan dengan awak media, Purbaya Yudhi Sadewa terlihat santai menanggapi keberadaan gugatan itu. Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam demokrasi.
"Ya biar aja, kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan," tuturnya.
Meski bersikap demikian, Menteri yang biasa disapa Purbaya ini memberikan penilaiannya terhadap materi gugatan. Menurut analisisnya, dasar gugatan yang diajukan terbilang lemah, meski ia tetap memilih untuk menunggu putusan hakim konstitusi.
"Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," imbuhnya.
Artikel Terkait
Banjir Bandang di Angola Tewaskan 15 Orang dan Rendam Ribuan Rumah
Lebaran Betawi ke-18 Digelar di Lapangan Banteng April 2026
Serangan Udara Israel di Beirut Selatan Tewaskan 4 Orang, Luka 30
Arbeloa Anggap Beban Kekalahan Madrid ke Mallorca Sebagai Tanggung Jawab Pribadi