MURIANETWORK.COM - Seorang petugas kelurahan di Solo, Jawa Tengah, diduga menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, melalui media sosial. Dokumen yang diunggah tanpa disensor itu berupa surat pengantar dan surat keterangan warisan, memicu sorotan publik dan investigasi internal pemerintah kota.
Petugas Diperiksa, Kronologi Diungkap
Menanggapi insiden yang viral tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono, mengonfirmasi telah memanggil pegawai yang bersangkutan. Pemeriksaan mendalam pun segera dilakukan untuk mengurai duduk perkaranya.
Beni Supartono menjelaskan bahwa petugas berinisial A tersebut sebelumnya bertugas sebagai tenaga front office di Kelurahan Penumping dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Posisinya saat ini adalah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Hari ini kami panggil ke BKPSDM, sedang kami dalami," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dokumen Berasal dari Masa Lalu
Lebih lanjut, Beni memberikan konteks waktu terkait dokumen yang beredar. Menurut penjelasannya, unggahan itu merujuk pada peristiwa lama, bukan hal yang baru terjadi.
"Itu kan kalau kejadiannya kan sebenarnya... melihat dibuat story itu kan pernikahan Mas Rio, artinya tidak saat dekat-dekat ini," ungkapnya.
Artinya, dokumen yang dibagikan berasal dari masa ketika A masih bertugas di kelurahan, bukan dari instansi tempatnya bekerja sekarang.
Artikel Terkait
Satgas PRR: Data Huntara Diperbarui Berkala untuk Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal
Kemenag Jatim Raih Penghargaan Finalisasi Terbanyak dalam SPAN-PTKIN Award 2026
Master Limbad Gigit Knalpot Brong Saat Razia di Cianjur
KSAD Berduka, Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon