MURIANETWORK.COM - Seorang petugas kelurahan di Solo, Jawa Tengah, diduga menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, melalui media sosial. Dokumen yang diunggah tanpa disensor itu berupa surat pengantar dan surat keterangan warisan, memicu sorotan publik dan investigasi internal pemerintah kota.
Petugas Diperiksa, Kronologi Diungkap
Menanggapi insiden yang viral tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono, mengonfirmasi telah memanggil pegawai yang bersangkutan. Pemeriksaan mendalam pun segera dilakukan untuk mengurai duduk perkaranya.
Beni Supartono menjelaskan bahwa petugas berinisial A tersebut sebelumnya bertugas sebagai tenaga front office di Kelurahan Penumping dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Posisinya saat ini adalah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Hari ini kami panggil ke BKPSDM, sedang kami dalami," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dokumen Berasal dari Masa Lalu
Lebih lanjut, Beni memberikan konteks waktu terkait dokumen yang beredar. Menurut penjelasannya, unggahan itu merujuk pada peristiwa lama, bukan hal yang baru terjadi.
"Itu kan kalau kejadiannya kan sebenarnya... melihat dibuat story itu kan pernikahan Mas Rio, artinya tidak saat dekat-dekat ini," ungkapnya.
Artinya, dokumen yang dibagikan berasal dari masa ketika A masih bertugas di kelurahan, bukan dari instansi tempatnya bekerja sekarang.
Proses Hukum Disiplin Berjalan
Pihak Satpol PP telah lebih dulu mengambil langkah dengan memeriksa pegawai tersebut dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) internal. Hasil BAP ini kemudian dikoordinasikan dengan BKPSDM untuk ditindaklanjuti lebih lanjut di tingkat pemerintah kota.
"Itu sudah kami koordinasikan dengan Kasatpol tadi, sudah ada BAP secara intern. Artinya ada pemanggilan di Satpol PP sendiri dan nanti siang akan kami tindaklanjuti," jelas Beni.
Dalam proses ini, pihak berwenang juga akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak yang timbul dari penyebaran dokumen tersebut.
Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan
Keputusan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, baik itu hukuman disiplin ringan maupun berat, belum dapat diambil. Semuanya bergantung pada hasil pemeriksaan mendalam yang masih berlangsung.
"Nanti kita akan lihat, bersangkutan hukdis atau hukuman disiplin ringan ataukah nanti berat itu belum, belum bisa kita putuskan. Hari ini nanti siang baru kita panggil untuk BAP," terang Beni Supartono.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dan kehati-hatian dalam menangani dokumen layanan publik, serta konsekuensi yang dapat dihadapi aparat jika melanggar prinsip kerahasiaan data warga.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Santai Tanggapi Gugatan MK Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Butuh Rp529,3 Miliar untuk Pulihkan Fasilitas Kesehatan di Sumatra
Petugas Damkar Jakarta Utara Evakuasi Anjing Terjepit di Pagar dalam 20 Menit
Pemprov NTB Bantah Klaim Penelantaran 18 Tahun oleh Warga Malaysia di Lombok