Kabar mengejutkan datang dari Kota Madiun. Selasa kemarin, 20 Januari 2025, Wali Kota Maidi resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Kasusnya berkisar pada dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama ia memimpin.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, modusnya melibatkan fee proyek dan dana CSR. Tak cuma itu, KPK juga menemukan fakta penerimaan gratifikasi pada periode jabatan Maidi, yaitu 2019 hingga 2022.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,"
jelas Asep, Selasa itu.
Tiga nama yang dimaksud adalah Maidi sendiri sebagai Wali Kota, lalu Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaannya dari kalangan swasta. Terakhir, Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 20 Januari sampai 8 Februari 2026.
Nah, soal nominalnya cukup besar. Asep membeberkan, untuk kasus pemerasan, Maidi diduga meminta Rp600 juta dari seorang developer pada Juni 2025. Uang itu diterima oleh seorang inisial SK, lalu disalurkan ke Maidi melalui Rochim dalam dua kali transfer.
Di sisi lain, ada lagi penerimaan lain yang digolongkan gratifikasi. Jumlahnya tak main-main, mencapai Rp1,1 miliar yang diterima antara 2019 dan 2022 dari berbagai pihak.
"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,"
tutur Asep lebih lanjut.
Atas semua itu, Maidi dan Rochim dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor jo. KUHP. Sementara Maidi bersama Thariq Megah dihadapi dengan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman yang sama. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK sehari sebelumnya, Senin 19 Januari, di Madiun. Dari 15 orang yang terjaring, sembilan diantaranya dibawa ke Gedung KPK Kuningan. Maidi termasuk di dalamnya, bersama sejumlah ASN dan pelaku swasta yang diduga terlibat.
Kini, proses hukum tinggal menunggu perkembangan. Kota Madiun punya pekerjaan rumah baru, selain membenahi kota, juga memulihkan kepercayaan.
Artikel Terkait
Kasus DBD di Indonesia Tembus 30.465, Pemerintah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Mayoritas Lansia
Permintaan Ekspor Pupuk Indonesia Membludak, Pemerintah Jaga Keseimbangan Pasokan Domestik
SK Hynix Catat Laba Kuartalan Tertinggi, Didorong Gelombang Permintaan Chip AI