Kabar mengejutkan datang dari Kota Madiun. Selasa kemarin, 20 Januari 2025, Wali Kota Maidi resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Kasusnya berkisar pada dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama ia memimpin.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, modusnya melibatkan fee proyek dan dana CSR. Tak cuma itu, KPK juga menemukan fakta penerimaan gratifikasi pada periode jabatan Maidi, yaitu 2019 hingga 2022.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,"
jelas Asep, Selasa itu.
Tiga nama yang dimaksud adalah Maidi sendiri sebagai Wali Kota, lalu Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaannya dari kalangan swasta. Terakhir, Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 20 Januari sampai 8 Februari 2026.
Nah, soal nominalnya cukup besar. Asep membeberkan, untuk kasus pemerasan, Maidi diduga meminta Rp600 juta dari seorang developer pada Juni 2025. Uang itu diterima oleh seorang inisial SK, lalu disalurkan ke Maidi melalui Rochim dalam dua kali transfer.
Artikel Terkait
Menkeu Siapkan Injeksi Likuiditas Rp100 Triliun dengan Skema Fleksibel
DAMRI Resmi Buka Rute Langsung Jakarta-Bali, Tiket Mulai Rp590 Ribu
Lebaran 2026: Lebih dari Setengah Tiket Kereta Jarak Jauh dari Jakarta Telah Terjual
Pemerintah Batasi Truk 13-29 Maret 2026 untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran