Di sisi lain, ada lagi penerimaan lain yang digolongkan gratifikasi. Jumlahnya tak main-main, mencapai Rp1,1 miliar yang diterima antara 2019 dan 2022 dari berbagai pihak.
"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,"
tutur Asep lebih lanjut.
Atas semua itu, Maidi dan Rochim dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor jo. KUHP. Sementara Maidi bersama Thariq Megah dihadapi dengan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman yang sama. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK sehari sebelumnya, Senin 19 Januari, di Madiun. Dari 15 orang yang terjaring, sembilan diantaranya dibawa ke Gedung KPK Kuningan. Maidi termasuk di dalamnya, bersama sejumlah ASN dan pelaku swasta yang diduga terlibat.
Kini, proses hukum tinggal menunggu perkembangan. Kota Madiun punya pekerjaan rumah baru, selain membenahi kota, juga memulihkan kepercayaan.
Artikel Terkait
Beckham Putra Soroti Pendekatan Personal John Herdman di Awal Masa Tugas
OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha yang Rugikan Konsumen
Laporan Pajak 2025 Baru Tembus 372 Ribu, Aktivasi Akun Digital Justru Tembus 12 Juta
Bupati Pati Ditangkap KPK, Klaim Dikorbankan dalam Kasus Perangkat Desa