Pemerintah Batasi Truk 13-29 Maret 2026 untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 11:20 WIB
Pemerintah Batasi Truk 13-29 Maret 2026 untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran

Pemerintah kembali ambil langkah tegas untuk antisipasi kemacetan parah saat Lebaran. Kali ini, mereka akan membatasi operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Idulfitri 2026. Kebijakan ini bakal berlaku cukup lama, yakni dari 13 hingga 29 Maret mendatang.

Roy Rizal, sang Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, yang menjelaskan soal ini. Menurutnya, langkah pembatasan ini bagian dari skema besar pengaturan lalu lintas nasional. Tujuannya jelas: biar perjalanan mudik masyarakat bisa lebih lancar dan, yang tak kalah penting, aman.

"Untuk mendukung kelancaran terdapat pembatasan operasional angkutan barang, yang dilaksanakan 13 Maret sampai 29 Maret 2026,"

ujar Roy dalam Media Gathering di kantornya, Jumat (6/3/2026).

Lalu, kendaraan apa saja yang kena imbas? Aturan ini menyasar mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih. Termasuk di dalamnya kendaraan yang pakai kereta tempelan atau gandengan. Tak cuma itu, truk pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan macam besi atau semen juga ikut dibatasi pergerakannya.

Namun begitu, nggak semua angkutan barang bakal berhenti total. Pemerintah masih memberi kelonggaran untuk beberapa jenis komoditas yang dianggap vital. Ya, barang-barang yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Misalnya, truk tangki pengangkut BBM atau gas masih boleh melintas. Begitu pula kendaraan yang mengangkut hewan ternak, pupuk, dan bantuan untuk korban bencana alam. Yang paling krusial tentu saja pengiriman sembako.

Daftar barang pokok yang dimaksud cukup lengkap. Mulai dari beras, gula, minyak goreng, sampai sayur-mayur dan bumbu dapur seperti bawang dan cabai. Intinya, stok di pasar diharapkan tetap terjaga meski arus mudik sedang puncak-puncaknya.

Tapi perhatikan ini: meski dikecualikan, sopir truk pengangkut barang vital itu nggak bisa serta merta langsung tancap gas. Ada syarat administratif yang harus dipenuhi dulu.

Roy menegaskan,

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemilik barang yang diangkut,"

Surat itu wajib ditempel dengan jelas di kaca depan sebelah kiri. Biar gampang dicek sama petugas di lapangan, katanya. Prosedur ini penting untuk mencegah penyalahgunaan izin.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Ia merupakan turunan dari Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran 2026. Semua dirancang agar perjalanan pulang kampung jutaan warga di momen Idulfitri nanti bisa berjalan lebih tertib. Harapannya sih, mudik tahun depan nggak lagi jadi synonym dengan macet berjam-jam di jalan.

(Febrina Ratna Iskana)

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar