Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama personel TNI melaksanakan operasi razia malam di sebuah klub malam di Medan. Razia narkoba ini digelar pada Selasa (4/11) di lokasi hiburan malam bernama Helen, yang terletak di Jalan A. Rivai, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam operasinya, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 37 pengunjung klub. Hasil tes urine menunjukkan bahwa satu dari 37 orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba. Yang mengejutkan, terungkap bahwa pelaku yang berinisial AS adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari Simeulue, Aceh.
Jenis Narkoba yang Disalahgunakan
Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa anggota dewan tersebut mengonsumsi setengah butir pil ekstasi. Pengakuan pelaku menyatakan bahwa ia hanya pemakai dan tidak terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba. Atas dasar itu, AS kemudian menjalani program rehabilitasi atas penyalahgunaan narkotika.
Andy Arisandi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menambahkan bahwa penyelidikan mengenai asal-usul narkoba masih terus dilakukan. Proses identifikasi awal selama razia hanya mengandalkan pemeriksaan KTP, yang saat itu tidak mencantumkan statusnya sebagai anggota dewan. Informasi tersebut baru terungkap kemudian setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya operasi anti narkoba di tempat hiburan malam dan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat melibatkan berbagai kalangan, termasuk pejabat publik.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sopir Taksi Online Ujang Wijaya: Motif, Modus, dan Penangkapan Pelaku
Modus Baru Pencurian Motor Yamaha R25 di Bandar Lampung: Stang Dikunci pun Didorong
Transformasi Pasar Tradisional Jakarta: PATAKA Institute Dukung Digitalisasi 153 Pasar
Sinta Nuriyah Wahid Desak Netralitas Polri: Tuntutan GNB untuk Reformasi Kepolisian