Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun, OJK Perketat Pengawasan dan Blokir Ratusan Entitas Ilegal

- Selasa, 07 April 2026 | 11:31 WIB
Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun, OJK Perketat Pengawasan dan Blokir Ratusan Entitas Ilegal

Utang pinjaman online masyarakat Indonesia ternyata sudah menyentuh angka yang fantastis: Rp100 triliun lebih. Tepatnya, per Februari 2026, angka outstanding-nya mencapai Rp100,69 triliun. Ini naik dari bulan sebelumnya yang 'hanya' Rp98,54 triliun. Data resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu menunjukkan pertumbuhan tahunan yang cukup tajam, sekitar 25,75 persen.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, yang membenarkan angka tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta awal April lalu.

"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen year-on-year dengan nilai nominal sebesar Rp100,69 triliun," ujarnya.

Meski jumlahnya membengkak, ada kabar yang tak sepenuhnya buruk. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) memang naik tipis jadi 4,54 persen, dari 4,38 persen di Januari. Namun begitu, angka ini masih dianggap aman karena berada di bawah ambang batas kewaspadaan 5 persen yang ditetapkan OJK.

Namun, di balik angka-angka makro itu, OJK rupanya masih menghadapi pekerjaan rumah. Ternyata, masih ada sepuluh perusahaan fintech lending atau pinjol yang belum memenuhi syarat modal minimum Rp12,5 miliar. Jumlah penyelenggara aktif secara keseluruhan adalah 95 perusahaan.

Agusman mengakui hal itu.

“10 dari 95 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” katanya.

Masalah serupa juga terjadi di sektor pembiayaan, di mana sembilan perusahaan dari 144 yang beroperasi belum memenuhi modal inti minimal Rp100 miliar. Kabarnya, perusahaan-perusahaan ini sudah menyerahkan rencana aksi kepada OJK. Rencananya, mereka akan menambah modal, mencari investor baru, atau bahkan melakukan merger.

OJK tampaknya tak main-main soal aturan. Di Maret 2026 saja, lembaga ini sudah memberi sanksi administratif ke puluhan perusahaan: 22 perusahaan pembiayaan, 2 modal ventura, dan 31 penyelenggara pinjaman online. Alasannya beragam, mulai dari pelanggaran ketentuan hingga hasil pengawasan yang tidak memuaskan.

Secara umum, sektor pembiayaan masih tumbuh positif. Piutang pembiayaan naik 1,01 persen jadi Rp512,14 triliun. Yang menarik, pembiayaan modal kerja justru melonjak 8,31 persen. Risiko kredit pun masih terkendali. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross ada di 2,78 persen dan net 0,81 persen masih jauh di bawah batas 5 persen.

Gempuran terhadap Pinjol Ilegal

Di sisi lain, perang OJK melawan praktik ilegal juga terus berlangsung. Sepanjang kuartal pertama 2026, Satgas PASTI OJK sudah memblokir 953 entitas pinjol ilegal. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari ribuan pengaduan masyarakat.

Dicky Kartikoyono dari OJK membeberkan rinciannya. Dari total 10.516 pengaduan periode Januari-Maret 2026, mayoritas atau 8.515 laporan adalah soal pinjol ilegal. Sisanya, 1.933 terkait investasi bodong, dan 68 laporan gadai ilegal.

“Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal. Penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat juga kami blok kegiatannya,” jelas Dicky.

Jadi, gambaran besarnya begini: industri pinjaman online legal memang tumbuh pesat, bahkan mungkin terlalu pesat. Tapi OJK tetap berusaha menjaga keseimbangan memantau risiko, menertibkan yang bandel, dan membabat habis yang ilegal. Sebuah pekerjaan yang tak pernah benar-benar selesai.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar