Putusan MK: Polri Aktif Wajib Pensiun untuk Jabatan Sipil, Ini Dampaknya

- Kamis, 13 November 2025 | 16:00 WIB
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Pensiun untuk Jabatan Sipil, Ini Dampaknya

Putusan MK: Polri Aktif Wajib Pensiun untuk Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah aturan penugasan anggota Polri. MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin terkait kehadiran anggota Polri aktif dalam jabatan sipil.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dampak Putusan MK terhadap Penugasan Polri

Mahkamah Konstitusi menilai rumusan dalam penjelasan pasal itu telah mengaburkan ketentuan pokok. Aturan sebelumnya mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian. Adanya frasa tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Praktik Polri Aktif di Lembaga Sipil


Halaman:

Komentar