Putusan MK: Polri Aktif Wajib Pensiun untuk Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah aturan penugasan anggota Polri. MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin terkait kehadiran anggota Polri aktif dalam jabatan sipil.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dampak Putusan MK terhadap Penugasan Polri
Mahkamah Konstitusi menilai rumusan dalam penjelasan pasal itu telah mengaburkan ketentuan pokok. Aturan sebelumnya mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian. Adanya frasa tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artikel Terkait
Barcelona Tumbang 0-2 dari Atletico Madrid di Leg Pertama Perempat Final
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun