Putusan MK ini menjadi sorotan publik mengingat dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perwira Polri aktif tercatat menempati posisi strategis di berbagai lembaga sipil. Beberapa nama yang pernah menjabat di posisi sipil antara lain:
- Irjen Petrus Reinhard Golose, yang sempat menjabat sebagai Kepala BNN
- Irjen Tornagogo Sihombing, pernah menjabat sebagai Deputi di Badan Narkotika Nasional
- Komjen Rycko Amelza Dahniel, yang kini menjabat sebagai Kepala BNPT
- Irjen Arman Depari, yang pernah menempati posisi Deputi Pemberantasan di BNN
- Komjen Agus Andrianto, yang sebelum menjadi Wakapolri pernah terlibat dalam koordinasi lintas kementerian di bidang energi
Selain itu, penugasan polisi aktif di posisi sipil juga kerap terjadi di Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, hingga Badan Siber dan Sandi Negara. Praktik ini sering menuai kritik karena dianggap mengaburkan batas antara aparat penegak hukum dan birokrasi sipil, serta berpotensi mengganggu prinsip netralitas dan profesionalitas Polri.
Implikasi Putusan MK ke Depan
Dengan putusan MK ini, setiap anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusinya wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas batas kewenangan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta menjaga profesionalisme institusi kepolisian Indonesia.
Artikel Terkait
Pertemuan di Rumah Bahlil: Penguatan Koalisi atau Awal Retakan?
Empat Parpol Serius Dorong Pilkada Kembali ke DPRD, Demokrat Ingatkan Bahaya Oligarki
Damaskus Luncurkan Pound Baru, Gambar Buah Gantikan Wajah Tokoh
Dosen UIM Dipecat Usai Viral Meludahi Pegawai Swalayan