“Setelah rujukan oleh perorangan, hakim pengganti sementara Pengadilan Administratif Nice menangguhkan penolakan wali kota untuk menyingkirkan bendera Israel yang dikibarkan di fasad balai kota dan memerintahkannya untuk menyingkirkannya dalam waktu lima hari,” bunyi pernyataan resmi pengadilan sebagaimana dikutip dari Anadolu Ajansi pada Jumat, 27 Juni 2025.
Putusan ini menandai pembatasan atas simbol-simbol politik asing di ruang publik yang dikelola oleh negara, sejalan dengan prinsip sekularisme dan netralitas politik yang dijunjung tinggi oleh konstitusi Prancis.
Menanggapi keputusan tersebut, Estrosi akhirnya mematuhi perintah pengadilan dan menurunkan bendera tersebut. Harian Le Figaro melaporkan bahwa pencopotan dilakukan segera setelah keputusan keluar.
Bendera Israel telah dikibarkan di balai kota Nice sejak dimulainya konflik besar antara Israel dan Hamas pada Oktober tahun lalu, sebuah langkah yang menuai reaksi beragam dari publik dan pemangku kepentingan di Prancis, negara dengan populasi Muslim terbesar di Eropa Barat.
Hingga saat ini, belum ada komentar lanjutan dari Estrosi mengenai kemungkinan banding terhadap keputusan tersebut
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Trump Siap Tawarkan Jet F-35 dalam Pertemuan Bersejarah dengan Putra Mahkota Saudi
MBS Terima Surat Rahasia Iran Sebelum Bertemu Trump: Apa Isi dan Maksudnya?
Ancaman Operasi Militer AS ke Venezuela: Maduro Peringatkan Gaza Baru di Amerika Selatan
Pemain Sepak Bola Israel Ditangkap Diduga Rudapaksa Turis AS, Netizen Geram!