Mulai 6 April 2026 nanti, urusan bayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat bakal lebih gampang. Pemerintah provinsi memutuskan untuk menghapus syarat yang selama ini kerap bikin pusing: warga tak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Cukup bawa STNK dan KTP si pengguna kendaraan saat ini, urusan selesai.
Kebijakan baru ini berlaku untuk semua, baik perorangan maupun perusahaan. Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, langkah ini diambil untuk memperlancar layanan di seluruh Samsat.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,”
ujarnya dalam sebuah pernyataan tertulis, Senin lalu.
Di sisi lain, ada harapan besar di balik penyederhanaan aturan ini. Pemerintah berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bisa ikut terdongkrak. Soalnya, urusan yang ribet biasanya malah bikin orang menunda-nunda.
Artikel Terkait
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Sepakat Dibawa ke Tingkat Paripurna
BMKG Waspadakan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Pertengahan April
Truk Tangki Terguling, Oli Bekas Tumpah dan Macetkan Jalan Kemang-Parung
Perizinan Berbasis Risiko Pacu Lonjakan 1,8 Juta NIB dalam Lima Bulan