Mulai 6 April 2026 nanti, urusan bayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat bakal lebih gampang. Pemerintah provinsi memutuskan untuk menghapus syarat yang selama ini kerap bikin pusing: warga tak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Cukup bawa STNK dan KTP si pengguna kendaraan saat ini, urusan selesai.
Kebijakan baru ini berlaku untuk semua, baik perorangan maupun perusahaan. Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, langkah ini diambil untuk memperlancar layanan di seluruh Samsat.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,”
ujarnya dalam sebuah pernyataan tertulis, Senin lalu.
Di sisi lain, ada harapan besar di balik penyederhanaan aturan ini. Pemerintah berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bisa ikut terdongkrak. Soalnya, urusan yang ribet biasanya malah bikin orang menunda-nunda.
Nah, rupanya kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Semuanya berawal dari keluhan seorang warga yang viral di media sosial. Ia merasa dipersulit saat bayar pajak di sebuah Samsat, bahkan dimintai uang tambahan tak resmi sampai Rp 700 ribu hanya karena tak membawa KTP pemilik asli. Video itu kemudian sampai ke meja Gubernur Dedi Mulyadi.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,”
tegas Dedi menanggapi insiden tersebut.
Dengan kemudahan baru ini, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin lagi. Bayarlah pajak kendaraan tepat waktu. Partisipasi seperti inilah yang nantinya bakal berkontribusi mewujudkan Jawa Barat yang lebih baik, atau seperti yang sering didengungkan, Jabar Istimewa.
Artikel Terkait
Untuk pertama kalinya sejak 1957, India tanpa satu pun negara bagian yang diperintah partai komunis
Dinas SDA DKI Inventarisasi Ulang Seluruh Saluran Lama Antisipasi Jalan Amblas
Perayaan Waisak 2570 di Bundaran HI, Wagub Rano Karno Sebut Cahaya Kedamaian Jadi Simbol Toleransi Jakarta
Empat Pria Berhasil Dievakuasi dari Gua Banjir di Laos, Dua Masih Hilang