Imigrasi Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang dan PMA Soal TKA Ilegal

- Senin, 13 April 2026 | 22:40 WIB
Imigrasi Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang dan PMA Soal TKA Ilegal

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengumumkan langkah tegas. Pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang dan penanaman modal di tanah air. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan.

Menurut sejumlah saksi, belakangan ini marak perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing tanpa dilengkapi perizinan keimigrasian yang sah. Praktik ini jelas melanggar aturan.

"Kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai," tegas Hendarsam kepada para wartawan, Senin (13/4/2026).

Namun begitu, sasaran pengawasan tak cuma berhenti di situ. Perusahaan di sektor penanaman modal asing juga akan jadi sorotan. Terutama perusahaan fiktif, yang selama ini kerap dijadikan alat untuk menyalahgunakan izin tinggal oleh warga negara asing.

Dia menerangkan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah. "Ini upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi segenap rakyat Indonesia karena pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab," tuturnya lagi.

Operasi nyatanya sudah bergulir. Baru-baru ini, Ditjen Imigrasi berhasil menciduk 346 WNA dari berbagai negara dalam Operasi Wirawaspada 2026. Mereka tertangkap basah melakukan pelanggaran aturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, memberikan keterangan palsu, sampai pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu keamanan.

Dari sisi angka, pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal mendominasi. "Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran, 24 kasus overstay, dan berbagai pelanggaran administratif lainnya, seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai izin tinggal," paparnya.

Lalu, dari mana saja mereka berasal? Secara kewarganegaraan, WNA asal Republik Rakyat China menduduki puncak dengan 183 orang. Disusul Pakistan (21 orang), Nigeria (20 orang), dan Jepang (13 orang). Ada juga pelanggar dari Singapura, Korea Selatan, dan India.

Intinya, operasi seperti ini akan terus digencarkan. Tujuannya jelas: memastikan hanya WNA yang benar-benar berkualitas, patuh hukum, dan membawa manfaat bagi negeri ini yang boleh tinggal dan beraktivitas di Indonesia.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar