MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Nyatakan Kerugian Negara

- Selasa, 14 April 2026 | 19:05 WIB
MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Nyatakan Kerugian Negara

Rapat pleno di DPR pada Selasa (14/4) lalu membahas satu hal yang menurut Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg, cukup krusial. Soalnya menyangkut kerugian negara. Selama ini, kata dia, penghitungannya kerap simpang siur. Lembaga mana yang paling berwenang menyatakannya? Ternyata, ada beberapa aturan yang justru membuka peluang bagi institusi lain di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ikut menyatakan kerugian.

Menurut sejumlah saksi yang hadir, Martin menyoroti hal ini dalam presentasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Ia merasa situasi yang ada rentan menimbulkan kebingungan.

"Jadi kita sudah lihat nih," ujar Martin dalam rapat itu.

"Permasalahan simpang siurnya kerugian negara ini harus dinyatakan oleh siapa, itu karena memang ada norma-norma aturan. Baik di undang-undang, Perpres, maupun surat edaran Mahkamah Agung yang membuka peluang adanya lembaga lain di luar BPK."

Nah, di sinilah putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dianggap sebagai penegas. Martin menjelaskan, keputusan lembaga tinggi negara itu memperkuat kewenangan BPK sebagai satu-satunya auditor negara yang berhak mendeklarasikan kerugian negara.

"Putusan MK nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga," katanya sambil menegaskan poinnya.

"Yang sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, yang bisa men-declare kerugian negara."

Lalu bagaimana dengan badan pengawasan lain, misalnya BPKP? Posisinya menjadi lebih jelas setelah putusan ini. Martin menyebut peran BPKP bersifat internal, lebih pada pemeriksaan dan pengawasan di dalam lingkungan pemerintah sendiri.

"Yang lainnya itu adalah lembaga seperti BPKP adalah pemeriksaan atau pengawasan internal," imbuhnya.

Singkatnya, putusan MK ini diharapkan bisa mengakhiri kerancuan. Kewenangan kini terpusat, setidaknya untuk urusan mendeklarasikan kerugian negara. Harapannya, tak ada lagi simpang siur yang justru bisa memperkeruh penanganan kasus.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar