Rapat pleno di DPR pada Selasa (14/4) lalu membahas satu hal yang menurut Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg, cukup krusial. Soalnya menyangkut kerugian negara. Selama ini, kata dia, penghitungannya kerap simpang siur. Lembaga mana yang paling berwenang menyatakannya? Ternyata, ada beberapa aturan yang justru membuka peluang bagi institusi lain di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ikut menyatakan kerugian.
Menurut sejumlah saksi yang hadir, Martin menyoroti hal ini dalam presentasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Ia merasa situasi yang ada rentan menimbulkan kebingungan.
"Jadi kita sudah lihat nih," ujar Martin dalam rapat itu.
"Permasalahan simpang siurnya kerugian negara ini harus dinyatakan oleh siapa, itu karena memang ada norma-norma aturan. Baik di undang-undang, Perpres, maupun surat edaran Mahkamah Agung yang membuka peluang adanya lembaga lain di luar BPK."
Nah, di sinilah putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dianggap sebagai penegas. Martin menjelaskan, keputusan lembaga tinggi negara itu memperkuat kewenangan BPK sebagai satu-satunya auditor negara yang berhak mendeklarasikan kerugian negara.
Artikel Terkait
Baleg DPR Kaji Dampak Putusan MK Soal Wewenang Eksklusif BPK Hitung Kerugian Negara
BRI Luncurkan Layanan Tebus Gadai via BRImo, Beri Cashback 10%
Perundingan AS-Iran Mentok, Vance Sebut Bola di Tangan Teheran
Indonesia Jajaki Kerja Sama Energi Strategis dengan Rusia untuk Ketahanan Nasional