Di Gedung Nusantara II, Senayan, suasananya cukup tegang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan tegas menyampaikan pesannya: kebijakan work from home atau WFH bagi ASN itu wajib dilaksanakan. Pernyataan ini ia sampaikan pada Senin (13/4/2026), menanggapi sejumlah pemerintah daerah yang tampaknya masih ragu-ragu atau bahkan mengkaji ulang instruksi yang sudah dikeluarkan pusat beberapa waktu lalu.
"Kebijakan itu pada prinsipnya harus diterapkan," tegas Tito.
Namun begitu, ia tak menutup mata. Pria yang dulu pernah memimpin Kepolisian ini memahami bahwa setiap daerah punya kondisi yang berbeda. Karena itulah, pemerintah pusat memberi ruang diskresi. Artinya, meski wajib, proporsi antara yang bekerja dari rumah dan yang tetap datang ke kantor bisa diatur sendiri oleh daerah sesuai kebutuhan lapangan.
"Masalah proporsionalnya, proporsinya yang diserahkan kepada daerah. Diskresinya berapa yang WFH dan berapa yang WFO," jelasnya.
Di sisi lain, ada pesan politik yang kuat di balik instruksi teknis ini. Tito menekankan bahwa kepatuhan daerah dalam menjalankan WFH ini bukan cuma soal efisiensi semata. Lebih dari itu, ini adalah bentuk loyalitas terhadap pemerintah pusat. Sebuah sinyal jelas bahwa koordinasi dan kesatuan komando tetap dijaga.
Artikel Terkait
Putin Sambut Prabowo di Kremlin, Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia
Timnas U-17 Indonesia Bantai Timor Leste 4-0 di Pembuka Piala AFF
Mendagri Tito Soroti Pengawasan Dana Otsus dan Keistimewaan, Sorot DIY Sebagai Model
Ekonom UI Proyeksikan Pertumbuhan Kuartal I 2026 Capai 5,54%, Tapi Peringatkan Pelemahan Daya Beli