MURIANETWORK.COM -Pengadilan Prancis memerintahkan Wali Kota Nice, Christian Estrosi, untuk menurunkan bendera Israel dari fasad balai kota, yang telah dikibarkan sejak 7 Oktober 2023.
Putusan ini menyusul gugatan yang diajukan oleh seorang warga terhadap kebijakan wali kota yang dinilai politis.
Dalam pernyataannya, pengadilan administratif Nice menyebut bahwa tindakan Estrosi mengibarkan bendera Israel di gedung pemerintah kota tidak dapat dianggap semata-mata sebagai simbol dukungan bagi sandera Israel yang ditahan oleh Hamas, tetapi juga sebagai dukungan bagi negara Israel dan dengan demikian sebagai ekspresi opini politik.
Artikel Terkait
AS Desak Warganya Tinggalkan Venezuela, Waspadai Perburuan Pasca Penangkapan Maduro
AS Desak Warganya Tinggalkan Venezuela, Situasi Keamanan Dinilai Memuncak
Latihan Militer Tiga Negara di Afrika Selatan: Sinyal di Tengah Gejolak Global
Trump Klaim Hanya Moralitas Pribadi yang Bisa Menghentikannya