Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 HP Ilegal Bernilai Fantastis
Upaya licik menyelundupkan ratusan ponsel ilegal berakhir di tangan petugas Bea Cukai Batam. Aksi itu digagalkan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa lalu (7/4/2026). Ratusan handphone itu ditemukan tersembunyi rapat dalam kompartemen rahasia sebuah truk pikap yang hendak menyeberang ke Tanjung Buton, Siak.
Semua berawal dari kewaspadaan biasa. Agung Widodo, sang Kepala Kantor Bea Cukai Batam, bercerita bahwa petugas sedang melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang antre berangkat. Semuanya tampak normal, sampai perhatian mereka tertuju pada satu truk pikap.
“Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menemukan kompartemen tersembunyi di dinding bak kendaraan,”
ujar Agung, seperti dikutip Senin (13/4/2026). Waktu itu menunjukkan pukul 12.45 WIB. Truk yang tampak kosong itu sedang mengantre naik ke kapal KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan. Pemeriksaan mendadak membongkar segalanya.
Dari ruang rahasia itulah, ratusan ponsel berbagai merek berhamburan. Tak ada satu pun dokumen kepabeanan yang menyertai. Tanpa basa-basi, petugas langsung bertindak. Kendaraan beserta muatannya yang berharga disegel, lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk verifikasi.
Pemeriksaan tak berhenti di situ. Tim Unit K-9 alias anjing pelacak pun turun tangan. Hasilnya, untungnya tak ada indikasi barang terlarang seperti narkotika atau sejenisnya. Fokusnya murni barang selundupan.
Setelah dihitung satu per satu, jumlahnya benar-benar fantastis. Ada 337 unit handphone yang berhasil diamankan. Rinciannya, 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, lalu 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB yang tergolong model tinggi, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.
Kalau dijumlah, nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp3,76 miliar! Negara pun nyaris rugi hampir Rp414 juta akibat aksi ini.
Menurut Agung, modus kompartemen tersembunyi ini bukanlah kebetulan. Ini menunjukkan adanya upaya yang sistematis dan terencana untuk mengelabui aparat.
“Modus ini menjadi perhatian kami. Pengawasan akan terus diperkuat guna menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat,”
tegasnya.
Pelaku kini terancam jerat hukum berat. Diduga mereka melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan aturan tentang Kawasan Perdagangan Bebas. Aksi cepat petugas ini setidaknya menyelamatkan miliaran rupiah dan mengirim pesan tegas: penyelundupan tak akan mudah lolos.
Artikel Terkait
Truk Pemulang Warga Afghanistan dari Pakistan Terguling di Laghman, 18 Tewas Termasuk 10 Anak-anak
Polisi Perbaiki Jembatan Merah Putih di OKI yang Rusak 60 Persen Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Wakil Ketua MPR Dorong Data TKA 2026 Jadi Landasan Perbaikan Sistem Pendidikan Nasional
Tiga Embung di Jagakarsa Disulap Jadi Ruang Publik untuk Wisata dan Olahraga