Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Ponsel Ilegal Senilai Rp3,76 Miliar

- Selasa, 14 April 2026 | 01:30 WIB
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Ponsel Ilegal Senilai Rp3,76 Miliar

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 HP Ilegal Bernilai Fantastis

Upaya licik menyelundupkan ratusan ponsel ilegal berakhir di tangan petugas Bea Cukai Batam. Aksi itu digagalkan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa lalu (7/4/2026). Ratusan handphone itu ditemukan tersembunyi rapat dalam kompartemen rahasia sebuah truk pikap yang hendak menyeberang ke Tanjung Buton, Siak.

Semua berawal dari kewaspadaan biasa. Agung Widodo, sang Kepala Kantor Bea Cukai Batam, bercerita bahwa petugas sedang melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang antre berangkat. Semuanya tampak normal, sampai perhatian mereka tertuju pada satu truk pikap.

“Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menemukan kompartemen tersembunyi di dinding bak kendaraan,”

ujar Agung, seperti dikutip Senin (13/4/2026). Waktu itu menunjukkan pukul 12.45 WIB. Truk yang tampak kosong itu sedang mengantre naik ke kapal KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan. Pemeriksaan mendadak membongkar segalanya.

Dari ruang rahasia itulah, ratusan ponsel berbagai merek berhamburan. Tak ada satu pun dokumen kepabeanan yang menyertai. Tanpa basa-basi, petugas langsung bertindak. Kendaraan beserta muatannya yang berharga disegel, lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk verifikasi.

Pemeriksaan tak berhenti di situ. Tim Unit K-9 alias anjing pelacak pun turun tangan. Hasilnya, untungnya tak ada indikasi barang terlarang seperti narkotika atau sejenisnya. Fokusnya murni barang selundupan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar