Polisi Ungkap Perdagangan Anak: Bocah 4 Tahun Dijual Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam
Polisi gabungan dari Polrestabes Makassar, dibantu tim Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Kerinci, berhasil menangkap dua pelaku perdagangan anak. Korban, seorang bocah berinisial B (4 tahun), berhasil diselamatkan setelah dijual kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kronologi Penculikan dan Penjualan Anak
Kasus bermula pada hari Minggu (2/11) di Kota Makassar. Korban B dibawa orang tuanya untuk bermain di Taman Pakui sekitar pukul 08.00 WIB. Dua jam kemudian, orang tua korban mengecek dan menemukan anaknya telah hilang dari lokasi. Pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil, sehingga pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus penculikan ini ke Polrestabes Makassar.
Penangkapan Pelaku dan Pengakuan Mengejutkan
Berdasarkan penyelidikan, tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penculikan awal di Makassar. Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa korban B telah dijual kepada pelaku lain di Yogyakarta. Tim polisi kemudian bergerak ke Yogyakarta dan menangkap pelaku berikutnya yang telah menjual korban kembali ke sepasang pelaku di Jambi, yaitu Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42).
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar