Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kota Sungai Penuh pada Jumat (7/11). Setelah diperiksa, mereka mengaku telah menjual korban B kepada kelompok Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin dengan harga Rp 80 juta.
Penyelamatan Korban dan Kondisi Terkini
Berbekal informasi dari pelaku, tim gabungan polisi segera menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan korban B dalam kondisi selamat. Bocah malang tersebut kemudian dibawa kembali ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk diserahkan kepada keluarganya.
Kasi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Sitinjak, menegaskan bahwa korban ditemukan dalam keadaan selamat. Sementara itu, kedua pelaku, Adefrianto Syahputra dan Mery Ana, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan motif di balik tindak kejahatan perdagangan orang ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kejahatan perdagangan orang yang masih mengintai. Keberhasilan polisi dalam mengungkap dan menyelamatkan korban merupakan langkah penting dalam pemberantasan tindak pidana tersebut.
Artikel Terkait
KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Whoosh: Dugaan Markup dan Beban Utang 60 Tahun
Pelaku Pencurian Motor Tembak Hansip Cakung Tewas Ditangkap di Bakauheni
Skema Jatah Preman Proyek Riau: Gubernur Balik Modal Politik Lewat Anggaran Daerah
Polisi Tangkap SPN dan NS, Spesialis Pembobol Minimarket di Jateng & Jatim