- Satu bilah celurit
- Satu bilah pisau
- Pakaian milik pelaku
- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tanpa nomor polisi
- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nopol M 6808 CA milik pelaku
Polisi Apresiasi Masyarakat yang Beri Informasi
AKP Doni Setiawan mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan ini berkat kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan," ujar Doni.
Kedua pelaku kini terancam dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subsider 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Hukuman 10 Tahun Berkurang Sebulan
KPK Didesak Usut Perry Warjiyo dalam Kasus Dana Sosial BI
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Potongan Hukuman untuk Koruptor Rp 300 Triliun
Sorotan Ijazah Palsu: Setelah Hellyana, Kini Giliran Jokowi yang Ditagih Publik