Pembunuhan di Pamekasan: Korban Dibakar, Dua Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Seorang pria berinisial M (35) ditemukan meninggal dunia dalam keadaan terbakar di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (6/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan penyelidikan Polres Pamekasan, kematian M bukanlah kecelakaan melainkan sebuah tindak pidana pembunuhan. Dua tersangka, berinisial N (36) dan S.A (30), yang ternyata merupakan warga satu desa dengan korban di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyatakan bahwa kedua tersangka ditangkap tanpa memberikan perlawanan. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan kasus ini.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain:
- Satu bilah celurit
- Satu bilah pisau
- Pakaian milik pelaku
- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tanpa nomor polisi
- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nopol M 6808 CA milik pelaku
Polisi Apresiasi Masyarakat yang Beri Informasi
AKP Doni Setiawan mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan ini berkat kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan," ujar Doni.
Kedua pelaku kini terancam dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subsider 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar