Modus Pemasilan dan Ancaman "Jatah Preman"
Kasus ini berawal dari pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran 2025 di UPT Jalan dan Jembatan.
Anggaran tersebut awalnya Rp71,6 miliar kemudian naik menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp106 miliar.
Arief, yang mewakili Abdul Wahid, kemudian meminta kenaikan fee menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar. Para Kepala UPT yang tidak menuruti permintaan ini diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan. Permintaan ini dikenal dengan istilah "jatah preman" di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau.
Kesepakatan akhir fee untuk Abdul Wahid adalah 5 persen (Rp7 miliar) yang dilaporkan menggunakan kode "7 batang".
Alur Setoran dan Perolehan Uang
Terjadi tiga kali setoran fee dari Juni hingga November 2025:
- Juni 2025: Setoran pertama Rp1,6 miliar. Abdul Wahid menerima Rp1 miliar melalui Dani, dan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief.
- Agustus 2025: Setoran kedua Rp1,2 miliar. Uang didistribusikan untuk driver Arief (Rp300 juta), proposal kegiatan (Rp375 juta), dan disimpan Ferry (Rp300 juta).
- November 2025: Setoran ketiga Rp1,25 miliar. Abdul Wahid menerima Rp450 juta melalui Arief dan diduga Rp800 juta langsung.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar. Khusus untuk Abdul Wahid, total penerimaannya adalah Rp2,25 miliar yang digunakan untuk biaya pelesiran ke luar negeri.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar