KPK Beberkan Uang Hasil Pemasilan Rp2,25 M Gubernur Riau untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan sebesar Rp2,25 miliar yang diterima Gubernur Riau, Abdul Wahid, digunakan untuk membiayai pelesiran ke beberapa negara.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 November 2025.
"Ada keperluan ke luar negeri, ke Inggris ya tadi, mengapa ada uang poundsterling, karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri, salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil rencananya dan yang terancangnya itu yang terakhir ini mau ke Malaysia seperti itu," kata Asep.
KPK masih mendalami apakah kunjungan ke luar negeri tersebut merupakan kegiatan dinas atau non-dinas.
Tiga Tersangka dan Modus Pemasilan
Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dimulai Senin, 3 November 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Abdul Wahid (AW) - Gubernur Riau
- M Arief Setiawan (MAS) - Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau
- Dani M Nursalam (DAN) - Tenaga Ahli Gubernur Riau
Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK sejak Selasa, 4 November 2025.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar