Desakan agar Dewan Pengawas KPK memeriksa pimpinannya sendiri kian menguat. Ini semua berawal dari keputusan kontroversial yang mengubah status mantan Menag Gus Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Bagi banyak pengawas, langkah ini menimbulkan tanda tanya besar.
Wana Alamsyah dari ICW tak ragu menyuarakan kritiknya. Menurutnya, Dewas harus segera turun tangan.
"Dewas KPK harus memeriksa pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," tegasnya, Minggu lalu.
Suara serupa datang dari dalam. Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK, menyoroti dampak kebijakan ini pada kepercayaan publik. Ia khawatir hal ini bisa menggerus kredibilitas lembaga yang seharusnya jadi benteng antirasuah.
"Kami mendesak Dewan Pengawas KPK segera bertindak," katanya.
"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," sambung Praswad.
Lalu, bagaimana ceritanya Gus Yaqut bisa berpindah tempat? Statusnya berubah secara mendadak pada Kamis malam. Perpindahan itu sekaligus menjawab keheranan banyak pihak yang bertanya-tanya kenapa dia tidak hadir dalam salat Idulfitri bersama tahanan lain di Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, pengalihan status itu adalah hasil kajian atas permohonan keluarga yang diajukan sejak 17 Maret.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026),” ucap Budi.
Dasar hukumnya, lanjut dia, merujuk pada pasal-pasal dalam UU KUHAP terbaru. Permohonan keluarga itu ditelaah dulu, baru kemudian dikabulkan oleh penyidik.
Meski begitu, KPK berusaha menepis kekhawatiran. Mereka menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut sama sekali tidak akan dikendurkan. Proses hukum tetap berjalan, pengawasan dijanjikan ketat. Namun begitu, bagi para pengkritik, janji itu belum cukup. Mereka menunggu tindakan nyata dari Dewas untuk mengusut tuntas apakah ada kejanggalan dalam keputusan ini.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Makassar Kamis 7 Mei 2026: Subuh Pukul 04.44 Wita, Magrib Pukul 17.59 Wita
40 Rumah Sakit di Indonesia Kantongi Sertifikasi Syariah, Wamenkes Tegaskan Bersifat Inklusif
Menag: Borobudur Bukan Sekadar Warisan Budaya, Tapi Kitab Spiritual yang Hidup
Bajak Laut Somalia Gunakan Kapal Dhow UEA yang Dibajak sebagai Kapal Induk untuk Serang Kapal Lain