Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun! Korbannya 3 Anak di Bawah Umur

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:25 WIB
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun! Korbannya 3 Anak di Bawah Umur

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Putusan ini dijatuhkan atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Proses Persidangan dan Amar Putusan

Vonis dijatuhkan oleh hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Kupang, pada Selasa, 21 Oktober 2025. Majelis hakim menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela.

Akibat Kecanduan Video Porno

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengungkap bahwa tindakan terdakwa berawal dari kecanduan menonton video pornografi, termasuk konten yang menampilkan anak-anak. Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto menyatakan, "Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur."

Kebiasaan ini dinilai sebagai akar dari tindak pidana yang dilakukan. Hakim anggota lainnya, Putu Dima Indra, menegaskan, "Hasrat terdakwa yang tidak terkendali menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak."

Peringatan Istri dan Pengabaian Konsultasi

Majelis hakim juga mengungkap fakta bahwa terdakwa pernah mendapat peringatan dari istrinya untuk berhenti menonton konten pornografi dan disarankan berkonsultasi dengan psikiater. Namun, saran ini tidak dijalankan oleh terdakwa.

Pelanggaran Hukum dan Sumpah Jabatan


Halaman:

Komentar