Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun! Korbannya 3 Anak di Bawah Umur

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:25 WIB
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun! Korbannya 3 Anak di Bawah Umur

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak

Mantan Kapolres Ngada, MURIANETWORK.COM Widyadharma Lukman Sumaatmadja, telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Putusan ini dijatuhkan atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Proses Persidangan dan Amar Putusan

Vonis dijatuhkan oleh hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Kupang, pada Selasa, 21 Oktober 2025. Majelis hakim menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela.

Akibat Kecanduan Video Porno

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengungkap bahwa tindakan terdakwa berawal dari kecanduan menonton video pornografi, termasuk konten yang menampilkan anak-anak. Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto menyatakan, "Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur."

Kebiasaan ini dinilai sebagai akar dari tindak pidana yang dilakukan. Hakim anggota lainnya, Putu Dima Indra, menegaskan, "Hasrat terdakwa yang tidak terkendali menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak."

Peringatan Istri dan Pengabaian Konsultasi

Majelis hakim juga mengungkap fakta bahwa terdakwa pernah mendapat peringatan dari istrinya untuk berhenti menonton konten pornografi dan disarankan berkonsultasi dengan psikiater. Namun, saran ini tidak dijalankan oleh terdakwa.

Pelanggaran Hukum dan Sumpah Jabatan

Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menegaskan bahwa tindakan Fajar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatannya sebagai aparat penegak hukum. "Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika moral," ujarnya.

Detail Hukuman dan Restitusi

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan berupa:

  • Pidana penjara selama 19 tahun
  • Denda sebesar Rp6 miliar
  • Subsider 1 tahun 4 bulan penjara jika denda tidak dibayar
  • Pembayaran restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban

Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai vonis 19 tahun sudah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.

Meski demikian, majelis menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka psikologis mendalam bagi korban yang kini masih menjalani pendampingan psikologis intensif.

Langkah Hukum Selanjutnya

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan semula.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler