Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Putusan ini dijatuhkan atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Proses Persidangan dan Amar Putusan
Vonis dijatuhkan oleh hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Kupang, pada Selasa, 21 Oktober 2025. Majelis hakim menyatakan Fajar terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela.
Akibat Kecanduan Video Porno
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengungkap bahwa tindakan terdakwa berawal dari kecanduan menonton video pornografi, termasuk konten yang menampilkan anak-anak. Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto menyatakan, "Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur."
Kebiasaan ini dinilai sebagai akar dari tindak pidana yang dilakukan. Hakim anggota lainnya, Putu Dima Indra, menegaskan, "Hasrat terdakwa yang tidak terkendali menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak."
Peringatan Istri dan Pengabaian Konsultasi
Majelis hakim juga mengungkap fakta bahwa terdakwa pernah mendapat peringatan dari istrinya untuk berhenti menonton konten pornografi dan disarankan berkonsultasi dengan psikiater. Namun, saran ini tidak dijalankan oleh terdakwa.
Artikel Terkait
KPK Buru Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Terungkap Modus Korupsi yang Mengejutkan!
KPK Bongkar Fakta Mengejutkan: Pencabutan IUP Nikel Raja Ampat Cuma Wacana, Dokumennya Tak Pernah Ada!
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Satu ASN yang Diamankan Bikin Pangling!
VonIs Sertu Riza Bikin Heboh, Lebih Ringan dari Kasus Maling Ayam!