Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim

- Jumat, 03 Oktober 2025 | 17:45 WIB
Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim


MURIANETWORK.COM -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan keterlibatan Abdul Halim Iskandar anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), AA La Nyalla Mahmud Mattalitti anggota DPD RI, serta Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) di kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.

“Untuk mantan Menteri Desa, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir (pokok pikiran–red) ini, seperti itu,” kata Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Sementara untuk La Nyalla, Asep menjelaskan yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. “Jadi, (dana hibah–red) ada yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Jadi, beberapa dinas itu dititipkan (dana hibah–red) makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” bebernya.

Untuk Khofifah, Asep menjelaskan yang bersangkutan terkait asal mula dana pokir yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif dan bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Pengembangan perkara itu terkait operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.

KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. Pada 2 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan identitas 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, sebagai berikut:

Empat tersangka penerima suap

  1. Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019-2024 (KUS)
  2. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 (AS)
  3. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 (AI)
  4. Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad (BGS)

17 tersangka pemberi suap

  1. Mahfud, Anggota DPRD Jatim 2019-2024 (MHD)
  2. Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 (FA)
  3. Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 (JJ)
  4. Ahmad Heriyadi, pihak swasta dari Sampang (AH)
  5. Ahmad Affandy, pihak swasta dari Sampang (AA)
  6. Abdul Motollib, pihak swasta dari Sampang (AM)
  7. Moch. Mahrus, pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini Anggota DPRD Jatim 2024-2029
  8. A. Royan, pihak swasta dari Tulungagung (AR)
  9. Wawan Kristiawan, pihak swasta dari Tulungagung (WK)
  10. Sukar, mantan Kepala Desa dari Tulungagung (SUK)
  11. Ra Wahid Ruslan, pihak swasta dari Bangkalan (RWR)
  12. Mashudi, pihak swasta dari Bangkalan (MS)
  13. M. Fathullah, pihak swasta dari Pasuruan (MF)
  14. Achmad Yahya, pihak swasta dari Pasuruan (AY)
  15. Ahmad Jailani, pihak swasta dari Sumenep (AJ)
  16. Hasanuddin, pihak swasta dari Gresik, atau saat ini Anggota DPRD Jatim 2024-2029 (HAS)
  17. Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Blitar (JPP).

Sumber: monitor

Komentar