MURIANETWORK.COM -Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis pada demonstrasi yang terjadi di wilayah Jakarta beberapa hari terakhir.
"Kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Ia pun merinci tindakan anarkis yang dilakukan puluhan tersangka itu beragam. Di antaranya melempar bom molotov ke petugas, melempar batu, beling, benda kayu dan bambu ke petugas, serta melawan petugas sampai dengan menghalangi petugas.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar