Sosok Arief Sukmara, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

- Jumat, 11 Juli 2025 | 08:50 WIB
Sosok Arief Sukmara, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Selain Arief Sukmara, tersangka baru dalam kasus ini ialah Muhammad Riza Chalid (MRC) yang dikenal sebagai "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak".


Berikut daftar sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung:


VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015: Alfian Nasution

Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014: Hanung Budya Yuktyanta

VP Intermediate Supply PT Pertamina 2017-2018: Toto Nugroho

VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020: Dwi Sudarsono

Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina: Arief Sukmara

SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020: Hasto Wibowo

Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading 2019-2021: Martin Haendra Nata

Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

Beneficial Owner atau Penerima Manfaat PT Orbit Terminal Merak: Muhammad Riza Chalid

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan.


Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.


Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.


9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.



Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.


Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar