PKB Dukung Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK di Korupsi Kuota Haji: Tuntaskan!

- Rabu, 25 Juni 2025 | 14:30 WIB
PKB Dukung Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK di Korupsi Kuota Haji: Tuntaskan!




MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus, termasuk untuk memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.


Pemanggilan terhadap Yaqut, menurut Cucun, penting untuk dilakukan guna menemukan benang merah indikasi rasuah, terlebih sudah ada hasil Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.


"Ya jelas kan kalau ada hasil pansus ya dipanggil lah," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (24/6/2025).


Cucun kilas balik saat Pansus Haji 2024. Selama perjalanan Pansus, Yaqut disebut kerap menolak hadir dalam pemeriksaaan.


Menurut dia, KPK dapat menggunakan hasil pansus itu untuk menyelidiki kasus korupsi haji.


KPK bisa membaca hasil Pansus Haji 2024 yang telah diserahkan DPR kepada pemerintah sebagai bagian dari penyelidikan. Termasuk soal indikasi keterlibatan Gus Yaqut.


"DPR sudah punya hasil pansus, kita sudah serahkan juga semua tembusannya ke pemerintah sudah disampaikan. Pemerintah di sana kan ada juga aparat penegak hukum," kata Cucun yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.


Sebelumnya diberitakan, KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang terjadi pada masa kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas. 


Sejauh ini, lima kelompok masyarakat telah melaporkan dugaan tersebut ke KPK.


"Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi (Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu), laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (20/6/2025).


Kelima pelapor adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). 


Laporan tersebut disampaikan pada awal Agustus 2024.


"KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun," kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).


Menurut Raffi, perkara ini bermula dari kesepakatan Rapat Panja Haji tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang digelar bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023. 


Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler (sekitar 92%) dan 19.280 jemaah khusus (sekitar 8%).


Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak mengubah kuota tersebut menjadi 213.320 jemaah reguler (88,5%) dan 27.680 jemaah khusus (11,5%). 


Artinya, terdapat pengalihan sebanyak 8.400 kuota dari jemaah reguler ke jemaah khusus tanpa persetujuan DPR.


Raffi menyebut kebijakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.


Sumber: Inilah

Komentar